Jumat, 09 November 2012


KONSEP NILAI WAKTU UANG (TIME VALUE OF MONEY)


Konsep ini adalah konsep yang memperhatikan waktu dalam menghitung nilai uang. Artinya uang yang dimiliki seseorang pada hari ini tidak akan sama nilainya dengan satu tahun yang akan datang. Konsep Time of Valur ini sangat berkaitan dengan CAPITAL BUDGETING.
Nilai yang akan datang
Future value (terminal value) adalah nilai uang yang akan datang dari satu jumlah uang atau suatu seri pembayaran pada waktu sekarang, yg dievaluasi dengan suatu tingkat bunga tertentu. 

• FV = P0+ SI= P0+ P0(i)(n) 

Nilai Sekarang (Present Value)
Nilai sekarang dari jumlah yang diperoleh di masa mendatang atau sering pula disebut dengan present value adalah nilai sejumlah uang yang saat ini dapat dibungakan untuk memperoleh jumlah yang lebih besar di masa mendatang. Misalkan P adalah nilai sekarang dari uang sebanyak A pada t tahun yang akan datang. Bila kemudian diumpamakan tingkat bunga adalah r, maka bunga yang dapat diperoleh dari P rupiah adalah :


I = P.r.t
dan uang setelah t tahun menjadi :
P + P.r.t = P(1+rt)
Karena A adalah nilai uang sebanyak P pada t tahun mendaang, maka
P(1+rt) = A
atau
P = A/I + rt


Contoh :
Setahun lagi rudi akan menerima uang sebanyak Rp. 10.000,-. Berapakah nilai sekarang uang tersebut jika tingkat bunga adalah 13 % setahun?
Dalam masalh ini, A = 10.000,-. r = 0,13 dan t = 1
P = 10.000/ 1 + (0,13)(1)
= 8849,56
Menghitung nilai pada waktu sekarang jumlah uang yang baru akan dimiliki beberapa waktu kemudian
PV = FV / (1+i)n


Istilah yang digunakan :
Pv = Present Value (Nilai Sekarang)
Fv = Future Value (Nilai yang akan datang)
I = Bunga (i = interest / suku bunga)
n = tahun ke-
An = Anuity
SI = Simple interest dalam rupiah
P0 = pokok/jumlah uang yg dipinjam/dipinjamkan pada periode waktu

Anuitas
Anuitas adalah suatu rangkaian penerimaan atau pembayaran tetap yang dilakukan secara berkala pada jangka waktu tertentu. Selain itu anuitas juga diartikan sebagai kontrak di mana perusahaan asuransi memberikan pembayaran secara berkala sebagai imbalan premi yang telah Anda bayar. Contohnya adalah bunga yang diterima dari obligasi atau dividen tunai dari suatu saham preferen.
        Ada dua jenis anuitas:
1. Anuitas biasa (ordinary) adalah anuitas yang pembayaran atau penerimaannya terjadi pada akhir periode
2. Anuitas jatuh tempo (due) adalah anuitas yang pembayaran atau penerimaannya dilakukan di awal periode.
·         Nilai Sekarang Anuitas (Present Value Annuity)
Nilai Sekarang Anuitas adalah nilai hari ini dari pembayaran sejumlah dana tertentu yang dilakukan secara teratur selama waktu yang telah ditentukan. Dengan kata lain, jumlah yang harus anda tabung dengan tingkat bunga tertentu untuk mandapatkan sejumlah dana tertentu secara teratur dalam jangka waktu tertentu.
·         Anuitas Abadi
Anuitas abadi adalah serangkaian pembayaran yang sama jumlahnya dan diharapkan akanberlangsung terus menerus.
PV (Anuitas Abadi) = Pembayaran = PMT
Tingkat suku bunga i
Obligasi terusan adalah sebuah obligasi terbitan pemerintah inggris untuk mengkonsolidasikan utang-utang masa lalu, dengan kata lain consol adalah obligasi terusan.
·         Pinjaman yang Diamortisasi
Salah satu penerapan penting dari bunga majemuk adalah pinjaman yang dibayarkan secara – dicicil selama waktu tertentu. Termasuk di dalamnya adalah kredit mobil, kredit kepemilikan rumah, kredit pendidikan, dan pinjaman-pinjaman bisnis lainnya selain pinjaman jangka waktu sangat pendek dan obligasi jangka panjang. Jika suatu pinjaman akan dibayarkan dalam periode yang sama panjangnya (bulanan, kuartalan, atau tahunan), maka pinjaman ini disebut juga sebagai pinjaman yang diamortisasi (amortized loan).

Manajemen Produksi


1. Perkembangan manajemen produksi
Manajemen produksi berkembang pesat karena adanya factor :
Adanya pembagian kerja (division of labour) dan spesialisasi
Agar produksi efektif dan efisien, produsen hendaknya menggunakan metode ilmiah dan azas-azas manajemen. Pembagian kerja memungkinkan dicapainya tingkat dan kualitas produksi yang lebih baik bila disertai dengan pengolahan yang baik.dan akan mengurangi biaya produksi sehingga dapat tercapainya tingkat produksi yang lebih tinggi.

Perkembangan manajemen produksi terjadi berkat dorongan beberapa faktor yang
menunjang yaitu :
a. Adanya pembagian kerja dan spesialisasi
b. Revolusi industri
c. Perkembangan alat dan teknologi (termasuk komputer)
d. Perkembangan ilmu dan metode kerja

2.Pengertian manajemen produksi
Pengertian manajemen produksi tidak terlepas dari pengertian produksi itu sendiri. Produksi adalah segala kegiatan dalam menciptakan dan menambah kegunaan (utility) suatu barang atau jasa yang membutuhkan faktor-faktor produksi berupa tanah, modal, tenaga kerja, danskills (organizational,
managerial and technical skills) (Assauri, 1978). Proses produksi yang berjalan
dengan lancer dan baik merupakan suatu hal yang sangat diharapkan oleh suatu perusahaan. Untuk mewujudkan proses produksi agar selalu berjalan dengan baik, maka dibutuhkan suatu manajemen yang bisa mengelola keseluruhan kegiatan produksi tersebut.
Manajemen merupakan kunci keberhasilan pencapaian tujuan suatu organisasi. Organisasi tidak akan mampu menjawab setiap tantangan yang timbul sebagai akibat dari perubahan teknologi, perubahan organisasi, dan lingkungan dalam aspek kegiatan industri jika tanpa adanya suatu manajemen yang efektif. Menurut Manullang (1996), manajemen merupakan suatu seni dan ilmu perencanaan, pengorganisasian, penyusunan, pengarahan, dan pengawasan sumberdaya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Produksi merupakan kegiatan untuk menambah atau menciptakan manfaat yang terdiri atas penambahan manfaat bentuk, manfaat waktu, dan manfaat tempat atau gabungan di antaranya. Oleh karena itu, manajemen produksi dapat diartikan sebagai proses manajemen yang diterapkan dalam kegiatan atau bidang produksi dalam sebuah perusahaan.
Manajemen berperan untuk mengkombinasikan faktor-faktor produksi
sedemikian rupa sehingga dapat dihasilkan produk dan jasa yang lebih berdaya
Pengertian manajemen produksi mencakup 3 unsur penting yaitu
a. Adanya orang yang lebih dari satu
b. Adanya tujuan yang ingin dicapai
c. Orang yang bertanggungjawab terhadap pencapaian tujuan tersebut

3.Pengertian Produksi
Yaitu suatu kegiatan atau proses yang mentransformasikan masukan (input) menjadi
keluaran atau output.
Dalam arti sempit produksi adalah kjegiatan yang menghasilkan barang baik barang
setengah jadi, barang jadi, barang industri, suku cadang, komponen penunjang
Produksi adalah upaya atau kegiatan untuk menambah nilai pada suatu barang. Arah kegiatan ditujukan kepada upaya-upaya pengaturan yang sifatnya dapat menambah atau menciptakan kegunaan (utility) dari suatu barang atau mungkin jasa.

4.Proses Produksi
Proses produksi dapat ditinjau dari 2 segi :
a. Berdasarkan kelangsungan hidup terbagi kedalam 2 bagian :
- Proses produksi terus menerus (Continuous production)
- Proses produksi yang terputus-putus (Intermiten Production)
b. Berdasarkan teknik terbagi kedalam 4 bagian :
- Proses ekstraktif
- Proses analitis
- Proses pengubahan
- Proses sintesis
5.Pengambilan keputusan dalam manajemen produksi
Ada 4 macam pengambilan keputusan yaitu :
a. Pengambilan keputusan atas peristiwa yang pasti
b. Pengambilan keputusan atas peristiwa yang mengandung risiko
c. Pengambilan keputusan atas peristiwa yang tidak pasti
d. Pengambilan keputusan atas peristiwa yang timbul karena pertentangan dengan
keadaan yang lain
6. Ruang lingkup manajemen produksi
Manajemen produksi mencakup perancangan atau penyiapan manajemen produksi
serta pengoperasiaannya, yang meliputi :
a. Seleksi dan design hasil produksi (produk)
b. Seleksi dan perancangan proses serta peralatan
c. Pemilihan lokasi perusahaan serta unit produksi
d. Perancangan tata letak (Lay out) dan arus kerja atau proses
e. Perancangan tugas
7. Fungsi dan sistem produksi dan operasi
* Fungsi produksi dan operasi berkaitan dengan pertanggungjawaban dalam pegolahan
dan pengubahan masukan (input) menjadi keluaran atau output berupa barang atau
jasa yang memberikan pendapatan bagi perusahaan
Empat (4) fungsi penting produksi : proses pengolahan, jasa-jasa penunjang,
perencanaan dan pengendalian atau pengawasan
* Sistem Produksi dan Operasi adalah suatu keterkaitan unsur-unsur yang berbeda
secara terpadu, menyatu, dan menyeluruh dalam pentrasnformasian masukan menjadi
keluaran
8. Lokasi dan Layout pabrik
Sebelum pemimpin perusahaan menentukan lokasi perusahaan pada suatu tempat, ada baiknya pimpinan perusahaan mendasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang benar-benar cermat terhadap semua faktor yang mempunyai peranan penting dalam menjalankan aktivitas perusahaan sebab pemilihan yang salah tidak akan menguntungkan perusahaan.
Adapun pentingnya pemilihan lokasi, karena akan mempengaruhi kedudukan peusahaan dalam persaingan hidup perusahaan itu sendiri. Penentuan lokasi perusahaan mempunyai tujuan yaitu supaya perusahaan dapat beroperasi dengan lancar.
Beberapa faktor yang dijadikan alasan untuk memilih lokasi perusahaan tidak lepas dari pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
1. Faktor Transportasi
2. Faktor Tenaga Kerja
3. Faktor Bahan Baku
SUMBER :  http://nuryana26.wordpress.com/2010/12/16/manajemen-produksi-2/

Kewiraswastaan dan Perusahaan Kecil


Kewiraswastaan dan Perusahaan Kecil
1.      Kewiraswastaan, wiraswasta, wiraswastawan
Kewiraswastaan (entrepreneurship) adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk berisiko menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil. Melalui upaya yang dijalankannya, yang bersangkutan merencanakan dan mengharapkan kompensasi dalam bentuk keuntngan di samping juga kepuasan. Bidang usaha atau perusahaan yang di bangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu (wiraswastawan/entrepreneur) sebagai alternatif penyediaan lapangan kerja,minimal bagi si pemilik modal itu, kita sebut Wiraswasta.
Sisi keuntungan berwiraswasta adalah kemungkinan untuk mengatur tingkat keuntungan yang diharapkan (semakin giat usaha dan waktu yang dicurahkan, akan semakin besar harapan perolehan keuntungannya). Sedangkan sisi kerugian berwiraswasta adalah tanggung jawab yang besar terhadap kelangsungan usaha.

·       Wiraswastawan

Pengertian Wiraswastawan menunjuk kepada pribadi tertentu yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan untuk :
• Berdiri diatas kekuatan sendiri
• Mengambil keputusan untuk diri sendiri
• Menetapkan tujuan atas dasar pertimbangannya sendiri
• Menggerakkan perekonomian masyarakat untuk maju ke depan
• Mengambil resiko
• Memanfaatkan kesempatan yang ada
• Supel, fleksibel dalam bergaul, mampu dan mau menerima kritik membangun, dan melakukan komunikasi yang efektif dengan orang lain.
• Mengkoordinasi pengelolaan penanaman modal atau sarana produksi
• Memperkenalkan fungsi faktor produksi baru
• Memperhatikan lingkungan sosial untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik bagi semua orang
Unsur-unsur  Penting  Wiraswasta
    
1.        Unsur Pengetahuan : Unsur Pengetahuan mencirikan tingkat penalaran yang dimiliki          seseorang.
2.     Unsur keterampilan: Pada umumnya diperoleh melalui latihan dan pengalaman kerja nyata. Wiraswastawan yang dilengkapi keterampilan tinggi akan mempunyai keberhasilan yang lebih tinggi.
3.     Unsur kewaspadaan : Merupakan paduan unsur pengetahuan dan sikap mental dalam menghadapi keadaan yang akan datang. Kewaspadaan berkaitan dengan pemikiran atau rencana tindakan untuk menghadapi sesuatu yang mungkin terjadi atau diduga yang akan dialami.
\
2.      PERUSAHAAN KECIL DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN

          Perusahaan kecil memegang peranan penting dala komunitas perusahaan swasta. Pengalaman di beberapa Negara maju (Amerika, Inggris, Jepang, dan sebagainya) menunjukka bahwa komunitas perusahaan kecil memberikan kontribusi yang perlu diperhitungkan di bidang produksi, pajak, penyedia lapangan kerja, dan lain sebagainnya. Seringkali dari perusahaan kecil muncul gagasan-gagasan baru yang merupakan terobosan penting dala kondisi perekonomian yang tidak menguntungkan. Perusahaan yang sekarang ini telah besar, seperti General Elektrik, IBM, PT ASTRA International, dan lain-lain, yang pada mulanya adalah perusahaan kecil. Dengan kiat-kiat tertentu dari pelaku bisnis, perusahaan kecil dapat berkembang dengan pesat menjadi perusahaan raksasa.
3. PERKEMBANGAN FRANCHISING DI INDONESIA
       1. Waralaba (franchising) 
  • adalah 
hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa. Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah: Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
        2. Jenis-jenis Usaha Waralaba
         Berdasarkan kriteria yang digunakan, kita bisa membedakan jenis franchise. Secara umum, kita bisa membedakan franchise industrial dan franchise komersial:
  • Franchise industrial
           Adalah suatu bentuk kerjasama wirausaha antar pengusaha(manufacturer). Franchisor adalah pemilik sistem manufacture dan/atau brevet eksklusif. Di sini, franchisor memberikan pengusaha (manufacturer) lainnya hak mengeksploitasi sistem manufacture dan/atau brefet eksklusif dan mengoperasikannya di wilayah yang terbatas. Karena dengan semua sarana yang dimiliki akan memungkinkan franchisee melakukan bisnis usaha yang sama dengan franchisor, yaitu dengan mengkopi formula dan metodologi yang ditransferkan. Oleh karena itu, franchisor tidak menyerahkan kepada franchisee integralitas dari prosedur produksi melainkan hanya sebagian.
  • Franchise komersial, terdiri dari:
                 Franchise komersial, terdiri dari:
                 Franchise distribusi produk: adalah franchise yang bertujuan mengkomersialisasi satu atau beberapa produk, yang biasanya diproduksi oleh franchisor atau didistribusikan oleh franchisor secara eksklusif.
                  Franchise distribusi jasa: obyek perusahaan terdiri dari satu atau kesatuan dari jasa, yang dikomersialisasikan oleh franchisee, berdasarkan metodologi yang dia terima dari franchisor. Jenis franchise ini membutuhkan kontrol yang cukup ketat dari franchisor supaya kualitas servis yang memuaskan tercapai.

Franchise Mix:Franchise di mana objek komersialisasinya adalah gabungan produk dan jasa.
4. CIRI-CIRI PERUSAHAAN KECIL
        1. Kekuatan dan Kelemahan Perusahaan Kecil
  • Kekuatan dari Perusahaan Kecil adalah:
  1. Kebebasan untuk bertindak
  2. Menyesuaikan kepada kebutuhan setempat
  3. Peran serta dalam melakukan usaha atau tindakan
  4. Dapat mempertinggi kemampuan produktif sumber daya alam
  5. Dalam jangka panjang dapat meningkatkan perubahan struktur ekonomi daerahnya
  6. Perusahaan kecil banyak menyerap tenaga kerja sekitarnya sehingga mengurangi pengangguran di sekitar perusahaan tersebut
  • Kelemahan Perusahaan Kecil adalah:
  1. Relatif lemah dalam spesialisasi
  2. Modal dalam pengembangan terbatas
  3. Ketidakmampun dalam menagih piutang
  4. Kurang tepat dalam memilih media promosi
  5. Karyawan relatife sulit untuk mendapat yang cakap
  6. Sulit mengembangkan usaha,dikarenakan sulit mendapatkan modal jangka panjang dengan syarat lunak· Ketidakmampuan pemimpin perusahaan kecil dalam mengelola perusahaan dan sumber daya manusianya
       2. Keuntungan Perusahaan Kecil
          Kebebasan dalam bertindak mengacu pada fleksibilitas gerak perusahaan dan kecepatannya dalam mengantisipasi perubahan tuntutan pasar. Hal ini lebih memungkinkan dalam perusahaan kecil karena ruang lingkup layanan perusahaan relative kecil, sehingga penyesuaian terhadap adopsi teknologi yang sesuai dengan kebutuhan pasar dapat dilaksanakan dengan cepat. Penyesuaian dengan kebutuhan setempat dapat berjalan lebih baikterutama karena dekatnya perusahaan dengan masyarakat setempat, keeratan hubungan dengan pelanggan, serta fleksibilitas penyesuaian volume usaha dalam kaitannya dengan tuntutan perubahan selera pelanggan.
        3. Kelemahan Perusahaan Kecil            
       Perusahaan dengan ukuran apa saja (besar, sedang, maupun kecil) selalu mengadung resiko. Perusahaan kecil lebih mudah terpengaruh oleh perubahan situasi, kondisi ekonomi, persaingan, dan lokasi yang buruk. Kelemahan perusahaan kecil yang terutama berkaitan dengan spesialisasi, modal dan jaminan pekerjaan terhadap karyawannya
        4. Cara-cara Mengembangkan Perusahaan Kecil
          Mengembangkan suatu perusahaan diperlukan berbagai cara dan pertimbangan yang matang terhadap tiga hal yaitu :
  • Profil Pribadi (dalam kaitannya dengan kelayakan kredit, referensi-referensi, dan perincian pengalaman perusahaan)
  • Profil Perusahaan (dalam kaitannya dengan sejarah, analisis tentang para pesaing dan pasar, startegi persaingan dan rencana opersai, rencana arus uang kontan dan analisis pulang rokok)
  • Paket Pinjaman (dalam kaitannya dengan jumlah yang diminta, jenis pinjaman yang diminta, alasan pembenaran, jadwalan pembayaran kembali- dan ketentuan-ketentuan pembayaran)
            Pertimbangan yang matang untuk mengembangkan perusahaan, memerlukan kejelian yang terkait erat dengan kemampuan manajemen, pemenuhan kebutuhan modal, pemilihan bentuk kepemilikan perusahaan dan strategi untuk memenangkan persaingan pasar.

          5. Kegagalan-kegagalan Perusahaan Kecil
           Banyak faktor yang menyebabakan terjadinya kegagalan dalam perusahaan kecil. Sebagian penyebab kegagalan telah disebutkan seperti kurangnya pengalaman manajemen, kurangnya modal, kurangnya kemampuan dalam promosi penjualan, ketidakmampuan untuk menagih piutang yang macet, penggunaan teknologi yang sudah ketinggalan zaman, kurangnya perencanaan perusahaan, permasalahan kecakapan pribadi, kesalahan pemilihan bidang usaha, dan lain-lain.
Apabila tanda-tanda kegagalan tersebut mulai terlihat, perlu dipikirkan tindakan perbaikannya sebagai berikut:
  •  Mengurangi biaya operasi
  •  Peninjauan kembali kerugian-kerugian kredit untuk menghindari resiko-resiko buruk
  •  Memeriksa ulang posisi persediaan untuk menentukan kecukupan persediaan
  •  Berusaha untuk meningkatkan penjualan melalui perbaiakn metode pemasaran maupun iklan
PERBEDAAN ANTARA KEWIRAUSAHAAN DAN BISNIS KECIL
           Kewirausahaan pelaku bisnis yang menerima resiko maupun peluang yang ada karena manciptakan dan mengoperasikan bisnis baru. yang membedakan adalah visi, aspirasi dan strategi sedangkan bisnis kecil tidak mempunyi rencana untuk pertumbuhan-pertumbuhan yang hebat dan hanya mencari pendapatan yang aman dan nyaman.
Sumber :
·       http://www.asrulfantri.blogspot.com/2012/10/tugas-softskill-pengantar-bisnis-bab-4.html

Sabtu, 20 Oktober 2012

RANGKUMAN BAB 1 SAMPAI DENGAN BAB 4


Ruang Lingkup Bisnis
·         Pengertian ruang lingkup bisnis :
Bisnis → business  → busy  → sibuk
“suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya” (ilmu ekonomi)
Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat (bussiness is  then  simply a system that produces  goods and service to satisfy the needs of our society) [Huat, T Chwee,1990]
Bisnis merupakan suatu organisasi yang  menyediakan barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan [Griffin & Ebert]
business is all those involved in providing the goods and services neede or desired by people. [Steinford]
Business is an organization that provides goods or services in order to earn provit. [ Griffin dan Ebert ]
Bisnis merupakan sekumpulan aktifitas yang dilakukan untuk menciptakan dengan cara mengembangkan dan mentransformasikan berbagai sumber daya menjadi barang atau jasa yang diinginkan oleh konsumen. [Allan Afuah]
Bisnis adalah jumlah seluruh kegiatan yang diorganisir oleh orang – orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan yang menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standar kualitas hidup mereka. [Glos, Steade dan Lowry]

Bisnis adalah usaha perdagangann yang dilakukan oleh sekelompok orang yang teroganisasi untuk mendapatkan laba denganmemproduksi dan menjual barang atau jasaa untuk memenuhi kebutuhan konsumen. [Mahmud machfoed]
Dari beberapa pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa bisnis merupakan suatu kegiatan atau cara yang digunakan oleh suatu organisasi maupun secara individual dalam rangka menciptakan atau mengembangkan suatu barang ataupun jasa demi memenuhi kebutuhan konsumen dengan tujuan  untuk mencari keuntungan yang maksimal.
Tujuan Kebijakan Bisnis

Dalam menentukan aturan pada usaha – usaha yang dilakukan oleh warganya, pemerintah menetapkan kebijakan yang bertujuan untuk  keadilan  bagi seluruh rakyat Indonesia. Kebijakan ini merupakan sebagian dari aturan yang diterapkan untuk menstabilisasikan bisnis di Indonesia. Di bawah ini merupakan beberapa tujuan pemerintah dalam menerapkan kebijakan bisnis di Indonesia.
·         Melindungi usaha kecil dan menengah.
Kebijakan bisnis dibuat untuk melindungi usaha kecil dan menengah, karena mayoritas bisnis di Negara kita ini di dominasi oleh usaha-usaha menengah ke atas. Kebijakan sangat bermanfaat untuk mencegah usaha kecil  yang biasanya tersingkir dan tidak mempunyai lahan atau wilayah berusaha. Padahal justru usaha kecil inilah  yang perlu dikembangkan sehingga bisa menjadi lebih besar dan mempunnyai daya saing. Dengan berkembangnya usaha kecil dan menengah maka Indonesia secara perlahan mulai bisa memajukan perkonomian bangsa.
·         Melindungi lingkungan hidup sekitarnya.
Sebenarnya negara kita adalah negara yang kaya dengan lingkungan hidup, dengan mengelola lingkungan hidup yang ada di Indonesia secara baik dan benar maka tidak perlulah bangsa Indonesia mendapatkan berbagai masalah. Oleh karena itu pemerintah menetapkan aturan –aturan yang bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup sekitar, mungkin aturan itu hanya dianggap oleh sekian banyak warga sebagai tulisan biasa. Padahal aturan – aturan itu sangat berarti bagi kelangsungan makhlluk hidup khususnya manusia.
·         Melindungi konsumen.
Bisnis yang baik adalah usaha bisnis yang mementingkan pelayanan kepada konsumen. Konsumen adalah raja yang perlu dilindungi. Konsumen jangan sampai dirugikan atau dikecewakan oleh karena mengkonsumsi jasa atau barang yang diproduksi dari para pebisnis tersebut. Segala yang diberikan kepada konsumen haruslah yang terbaik dan pelayannya pun harus prima. Jika konsumen merasa dilindungi dan mendapatkan yang terbaik dari para pebisnis tersebut, konsumen tidak segan-segan bekerja sama kembali.
·         Pendapatan pemerintah.
Banyaknya bisnis yang beroperasi di Negara kita ini tentunya juga memberikan keuntungan bagi Negara kita juga. Bisnis yang beroperassi memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada pemerintah. Inilah yang sering kita sebut dengan devisa. Semakin banyak untung/laba yang diperoleh suatu uasaha bisnis, semakin besar pula ia harus membayar pajak Negara demikian sebaliknya. Devisa yang diperoleh tersebut digunakan lagi oleh pemerintah untuk melakukan pembangunan di tiap-tiap wilayah di Negara kita ini. Namun sering terjadi penyelewengan terhadap uang yang seharusnya menjadi hak rakyat ini ( korupsi ).
Sistem Perekonomian dan Sistem Pasar
·         Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
·          Perekonomian pasar bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai akibatnya, barang yang diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh mekanisme penawaran-permintaan.
·         Perekonomian pasar campuran atau mixed market economies adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara seperti Amerika Serikat. Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi kegiatan ekonomi. Misalnya larangan untuk menjual barang-barang tertentu untuk anak di bawah umur, pengontrolan iklan (advertising), dan lain-lain. Begitu pula dengan negara-negara perekonomian terencana. Saat ini, banyak negara-negara Blok Timur yang telah melakukan privatisasi—pengubahan status perusahaan.


KESEMPATAN BISNIS ATAU USAHA
Kesempatan bisnis atau usaha adalah suatu keadaan dimana adanya celah untuk kita dalam melakukan bisnis. Kesemptan usaha tidak datang begitu saja, tetapi kita harus berusaha untuk mendapatkannya. Jiak kesempatan itu datang kepada kita, pintat – pintar lah dalam mencari usah ayng dapat berkembang. Kita harus mampu membaca sikon dan kondidsi yang terjadi di linhkunga sekitar kita.
Jenis – jenis bisnis
·         Perdagangan
Adalah suatu proses yang terjadi karena adanya penjual, pembeli, dan adanya barang yang ingin diperdagangkan.
·         Penyimpanan
Adalah salah satu dari jenis – jenis berbisnis, dengan syarat ada penyimpan dan penabungnya. Para penabung biasnya di beri bunga beberapa persen dari jumlah saldo yang di tabungnya.
·         Pembelanjaan
Adalah proses untuk mengubah suatu manfaat benda menjadi manfaat beenda yang lain.
Contoh : seseorang membeli tas seharga Rp. 100.000,-,maka setelah orang itu menyerahkan uangnya untuk membeli tas, pada saat itu juga lah nilai fungsi uang seratus ribu rupiah menjadi nilai fungsi tas.
·         Penyampaian informasi.
Merupakan bagian dari perdagangan jasa. Dengan mengumpulkan informasi – informasi umum yang penting, sesorang bisa menyampaikan informasi kepada masyarakat luas secara komersil.



Unsur unsur dalam kegiatan perkonomian
Unsur unsur penting kegiatan perekonomian adalah
* Manusia
* Modal
* Material
* Metode
* Manajerial
* Mesin /peralatan

Hakekat bisnis
Hakekat bisnis merupakan sarana yang dapat digunakan untuk mengembangkan ide yang dimiliki. Dengan mengembangkan ide yang ada, berarti kita memiliki keberainian untuk berkembang. Bisnis adalah langkah utama untuk berwirausaha. Di zaman era modern ini berbisnis sangat diperlukan sekali. Karena perkembangan penduduk yang luar biasa, kita tidak mungkin hanya berharap untuk bekerja di kantor saja karenamkantor tidak mungkin menampung semua manusia produktiv yang ingin bekerja. Oleh karena itu dengan mempelajari pengantar bisnis ini maka kita di harapkan dapat mengetahui apa yang  menjadi landasan dalam memulai bisnis.



MENGAPA BELAJAR BISNIS ?
Menurut saya belajar bisnis itu sangat bermanfaat untuk kehidupan sehari hari. Tidak hanya untuk mendapatkan laba saja, tetapi juga dengan mempelajari bisnis kita bisa menjadi yang lebihh baik dari sebelumnya dengan syarat bisnis untuk tujuan yang baik pula. Belajar bisnis dapat mengajari kita untuk mengetahui cara – cara bersosialisasi dengan baik seperti bagaimana cara untuk menjalin relasi dengan baik, bagaimana cara untuk berkata dengan sopan, bagaimana cara untuk memproduksi barang ataupun jasa, apa yang harus dilakukan dalam situasi tertentu, bagaimana cara untuk memecahkan masalah, bagaimana cara untuk menghadapi resiko, bagaimana untuk mengembangkan usaha dan masih banyak lagi manfaat dari belajar bisnis. Bisnis bersifat unik, yaitu hanya orang –orang yang mau berusaha dan berani menerima resikolah yang dapat berkembang di bisnisnya itu. Karena di abad ini adalah abad persaingan dan teknologi sudah mengalami globalisasi sudah seharusnya kita sebagai generasi muda yang memiliki masa depan, diharapkan untuk bisa berbisnis. Jadilah mmanusia yang intelektual dengan mengembangkan ide – ide yang kalian miliki.

Terimakasih pada situs – situs yang telah banyak membantu saya dalam menyusun Tugas portoflio ini (^O^)
Description: http://chibechan.files.wordpress.com/2012/01/27045-clipart-illustration-of-a-group-of-white-business-people-carrying-briefcases-and-standing-with-their-hands-piled-symbolizing-teamwork-cooperation-support-unity-and-goals2.jpg?w=270&h=202

Softskill bab 2 Perusahaan dan Ruang Lingkup Perusahaan

Pengertian atau definisi Perusahaan

ialah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena ‘ kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah ‘ tempat melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia.

Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi.

Hasil dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk mencapi tujuan yaitu keuntungan.

Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.

Intisari :

Perusahaan : Suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa.

Perusahaan : Merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa.

Biaya Produksi : Biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh bahan baku – bahan pembantu dan tenaga kerja.

Laba : Jika hasil yang diterima lebih besar dari biaya produksi.

Rugi : Jika hasil yang diterima lebih kecil dari biaya produksi.



Tempat Kedudukan dan Tempat Perusahaan

A. Pengertian / Arti Definisi Lokasi Perusahaan

Lokasi Perusahaan adalah suatu tempat di mana perusahaan itu malakukan kegiatan fisik. Kedudukan perusahaan dapat berbeda dengan lokasi perusahaan, karena kedudukan perusahaan adalah kantor pusat dari kegiatan fisik perusahaan. Contoh bentuk lokasi perusahaan adalah pabrik tempat memproduksi barang.



B. Faktor-Faktor Pokok Penentu Pemilihan Lokasi Industri

- Letak dari sumber bahan mentah untuk produksi
- Letak dari pasar konsumen
- Ketersediaan tenaga kerja
- Ketersediaan pengangkutan atau transportasi
- Ketersediaan energi



C. Jenis-Jenis Lokasi Perusahaan

1. Lokasi perusahaan yang ditetapkan pemerintah
Lokasi ini sudah ditetapkan dan tidak bisa seenaknya membangun perusahaan di luar lokasi yang telah ditentukan. Contohnya adalah seperti kawasan industri cikarang, pulo gadung, dan lain sebagainya.

2. Lokasi perusahaan yang mengikuti sejarah
Lokasi perusahaan yang dipilih biasanya memiliki nilai sejarah tertentu yang dapat memberikan pengaruh pada kegiatan bisnis. Misalnya seperti membangun perusahaan udang di cirebon yang merupakan kota udang atau membangun usaha pendidikan di yogyakarta yang telah terkenal sebagai kota pelajar.

3. Lokasi perusahaan yang mengikuti kondisi alam
Lokasi perusahaan yang tidak bisa dipilih-pilih karena sudah dipilihkan oleh alam. Contoh : Tambang emas di cikotok, tambang aspal di buton, tambang gas alam di bontang kaltim, dan lain sebagainya.

4. Lokasi perusahaan yang mengikuti faktor-faktor ekonomi
Lokasi perusahaan jenis ini pemilihannya dipengaruhi oleh banyak faktor ekonomi seperti faktor ketersedian tenaga kerja, faktor kedekatan dengan pasar, ketersediaan bahan baku, dan lain-lain



Perusahaan dan Lembaga Sosial

Beberapa tahun terakhir ini banyak perusahaan yang aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan memberikan sumbangan dana untuk kegiatan-kegiatan sosial. Hal ini menarik untuk dicermati dan dijadikan sebagai bahan kajian.

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh PIRAC (Public Interst Research and Advocacy center) tentang potensi sumbangan perusahaan-perusahaan dalam kegiatan sosial. Pada tahun 2001 ditemukan angka sebesar 115,3 milliar rupiah dana yang disumbangkan dari 180 perusahaan baik perusahaan lokal, nasional, maupun multinasional di Indonesia.
Fenomena ini sungguh menggembirakan kita semua, mengingat dana tersebut bisa menjadi alternatif pembiayaan program-program pengentasan kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya. Karena selama ini berbagai kegiatan sosial banyak bergantung dari dana yang dikucurkan pemerintah seperti Jaring Pengaman Sosial (JPS) maupun dana swadaya masyarakat melalui Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa perusahaan bisa menjadi salah satu sumber dana lokal yang potensial, mengingat banyaknya perusahaan yang berminat dan memiliki kepedulian dalam mendanai kegiatan kegiatan sosial. Bahkan sumber dana perusahaan ini relatif cukup besar jika dibandingkan dengan dana perorangan atau pemerintah.

Bagi perusahaan itu sendiri, sumbangan dalam aktivitas sosial yang dilakukan merupakan manifestasi dari tanggung jawab sosialnya (corporate social responsibility). Ada empat tanggung jawab perusahaan dalam kaitan ini. Pertama, tanggungjawab ekonomi dengan menghasilkan laba. Kedua, tanggung jawab legal dengan menaati hukum dalam kegiatan usahanya. Ketiga, tanggung jawab etika dengan menghindarkan diri dari praktek-praktek yang bertentangan dengan nilai nilai yang tumbuh di masyarakat. Keempat, tanggungjawab filantropis dengan memberikan kontribusi dana sosial kepada masyarakat. Tanggung jawab filantropis inilah yang mendorong perusahaan untuk memberikan sumbangan terhadap aktivitas-aktivitas sosial.

Disisi lain, sejak runtuhnya orde baru, kini mulai banyak bermunculan LSM-LSM yang berkhidmah pada kepedulian terhadap masalah-masalah sosial. Hal ini disebabkan karena ketidakpastian masyarakat terhadap kinerja pemerintah dalam menangani masalah-masalah sosial yang ada sekarang ini.

Masalah kemiskinan contohnya, hal ini menjadi persoalan yang kritis bagi perekonomian negara, bahkan menurut data Biro Pusat Statistik (BPS) sampai akhir tahun 2002 tercatat 38,7 juta atau sekitar 17,8 % dari penduduk Indonesia hidup dibawah garis kemiskinan. Disamping masalah kemiskinan yang begitu besar, perkonomin juga dihadapkan pada persoalan tingginya angka pengangguran. Masih menurut data BPS, tercatat sebanyak 36 juta penduduk Indonesia adalah pengangguran.

Tingginya angka kemiskinan dan pengangguran ini memberikan dampak yang sangat signifikan dalam kehidupan sosial politik dan ekonomi kita. Kita masih ingat, krisis ekonomi yang dimulai pada pertengahan tahun 1997 mengakibatkan menurunnya daya beli masyarakat secara drastis yang menimbulkan gejolak sosial politik yang luar biasa. Masih segar dalam ingatan kita, tindakan anarkisme yang berupa pembakaran dan penjarahan habis-habisan sebagai akibat kondisi krisis yang berkepanjangan.

Dampaknya terhadap perekonomian nasional pun sampai saat ini belum bisa dipulihkan. Alih-alih pulih, dengan daya beli masyarakat yang begitu rendahnya masih ditambah dengan rencana kebijakan pemerintah yang kontroversial dengan pencabutan subsidi pendidikan, menaikkan tarif dasar listrik, tarif telpon dan harga BBM, yang menimbulkan gelombang demonstrasi besar dimana-mana.

Sementara itu, sumber-sumber keuangan pemerintah tidak bisa diandalkan sepenuhnya dalam mengatasi masalah-masalah sosial yang ada. Alokasi dana sosial seperti halnya JPS pun juga tak banyak membantu karena ternyata banyak diselewengkan oleh para pejabat tanpa nurani. Hal ini menjadi kajian publik yang akhirnya mendorong munculnya lembaga lembaga swadaya masayarakat yang melakukan penggalangan dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam berbagai bentuk program sosial. Dan justru dari lembaga-lembaga seperti inilah dana sosial masyarakat terkelola secara amanah dan profesioanal dan tepat sasaran.

Saya ingin mengaitkan potensi dana sosial perusahaan yang disalurkan untuk aktivitas sosial melalui keberadaan lembaga–lembaga swadaya masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas-aktivitas sosial secara langsung dengan mengulas keuntungan yang bisa diperoleh bagi perusahaan itu sendiri.

Menurut hasil penelitian PIRAC, selama ini kontribusi dana sosial perusahaan disalurkan melalui empat model kedermawanan. Pertama, keterlibatan secara langsung. Perusahaan menjalankan kegiatan kedermawanannya secara langsung dengan menyelenggarakan sendiri kegiatan sosial dan menyerahkan sumbangannya kepada masyarakat tanpa perantara pihak lain. Kedua, melalui yayasan/organisasi sosial yang dibentuk dan dimiliki oleh perusahaan yang bersangkutan. Perusahaan menyediakan dana awal, dana abadi ataupun dana rutin bagi aktivitas yayasan tersebut. Ketiga, perusahaan berpartner atau bermitra dengan pihak lain. Biasanya yang menjadi mitra dalam kegiatan-kegiatan tersenut adalah LSM, instansi pemerintah, universitas, dan media masa. Keempat, bergabung dala konsorsium. Perusahaan ikut mendirikan dan menjadi anggota serta mendukung suatu lembaga sosial yang didirikan.

Dari keempat model tersebut, ternyata model ketigalah yang banyak diminati dan dilakukan oleh perusahan akhir-akhir ini. Yaitu menggandeng mitra dengan organisasi sosial dalam menjalankan kegiatan sosialnya. Kalau dikaji lebih lanjut, menurut pendapat saya model inilah yang memiliki potensi yang menguntungkan bagi kedua belak pihak khususnya bagi perusahaan yang bersangkutan.

Pertama, kontribusi perusahaan dalam kegiatan kedermawanan akan membangun image sosial positif perusahaan sebagai entitas bisnis. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan yang bisa mendongkrak tingkat penjualan produk-produknya sehingga pada akhirnya akan meningkatkan laba perusahaan. Selain itu keberadaan perusahaan akan mendapat simpati dan dukungan masyarakat penerima manfaat dana sosial perusahaan tersebut, terutama masyarakat yang berada di sekitar perusahaan paling menantikan adanya program-program sosial yang menyentuh mereka.

Kedua, bermitra dengan pihak lain khususnya LSM yang kompeten, lewat kerja sama ini perusahaan tidak banyak direpotkan dengan hal-hal teknis pelaksanaan program-program kegiata sosial yang diselenggarakan sehingga akan lebih optimal hasilnya karena ditangani oleh pihak yang dianggap lebih kompeten dan profesional. Selain itu juga akan menimbulkan korelasi positif antara perusahaan dengan lembaga-lembaga swadaya masyarakat

Ketiga, jika mitra kerjasamanya adalah LSM yang berbentuk LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang mendapatkan pengesahan resmi dari pemerintah, maka perusahan akan lebih diuntungkan lagi dengan diberlakukannya UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat dan UU No 17/2001 tentang Pajak Penghasilan. Karena dana sosial perusahaan yang berupa zakat secara legal bisa dijadikan sebagai biaya yang dapat dikurangkan atas penghasilan kena pajak dalam penghitungan dan pembayaran pajak penghasilan badan (perusahaan).

Hal ini tidak bisa dilakukan jika dana sosial yang dikeluarkan dalam bentuk sumbangan biasa baik diserahkan langsung maupun melalui LSM-LSM atau yayasan-yayasan yang bukan LAZ. Karena sumbangan atau bantuan semacam ini tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan pajak penghasilan perusahaan yang harus dibayarkan kepada pemerintah.

Ini adalah keuntungan yang berlipat ganda bagi perusahaan. Sebuah pilihan yang sangat bijak bagi perusahaan untuk memberikan kontribusi dana sosial dalam bentuk zakat yang disalurkan kepada Lembaga Amil Zakat disahkan. Dan saya kira ini adalah pilihan yang sangat rasional mengingat:

1. Banyak perusahaan-perusahan yang ada di Indonesia sebagian besar sahamnya dikuasai oleh orang muslim yang memiliki kewajiban agama untuk mengeluarkan zakat atas usaha yang dimiliki orang-orang muslim apabila mencapai nishab/batasnya.

2. Zakat bisa dijadikan sebagai biaya yang dapat dikurangkan atas penghasilan kena pajak dalam perhitungan pajak penghasilan perusahaan Dengan demikian akan mengurangi besarnya nilai pajak yang dibayarkan perusahan. Dengan berkurangnya pajak penghasilan secara otomatis akan meningkatkan laba perusahaan. Dengan laba yang besar perusahaan bisa memberikan deviden yang lebih besar kepada para investor/pemegang sahamnya.

Jika devidennya besar maka semakin banyak investor yang berminat menanamkan sahamnya ke perusahaan, dengan demikian modal persuahaan juga semakin besar. Tambahan modal saham tersebut bisa digunakan untuk ekspansi perusahaan. Asumsi ini sesuai dengan keyakinan agama, Allah menjanjikan bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya tidak akan berkurang malah akan semakin bertambah dan berkembang. Ini merupakan barokah atas pelaksanaan kewajiban zakat yang diperintahkan.

3. Dengan menberikan dana sosialnya ke lembaga amil zakat (LAZ) berarti perusahaan turut berartisipasi dalam pengentasan kemiskinan karena dana zakat disalurkan kepada delapan golongan, fakir miskin termasuk diantaranya. Sehingga jika masalah kemiskinan dapat terselesaikan maka daya beli masyarakat akan meningkat dan pangsa pasar produk-produk perusahaan juga semakin meluas seiring dengan meluasnya kesejahteraan sosial. Karena masyarakat jualah yang menjadi konsumen dari produk yang dihasilkan perusahaan.

4. Image sosial perusahaan yang terbangun dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan karena LAZ yang menjadi mitra memiliki status sosial yang terpercaya oleh masyarakat dalam kredibilitasnya sebagai organisasi yang berbasis amanah.



Berbagai Macam Lingkungan Perusahaan

Key Point :
:: Analisis Turbulensi Lingkungan
:: Analisis Agresivitas Strategik
:: Konsep Rekayasa Ulang



A. Permasalahan
Salah satu cara mengetahui kinerja perusahaan adalah dengan melihatnya dari sisi bagaimana manajemen perusahaan merespon kondisi lingkungan internal dan eksternalnya dengan menggunakan tolok ukur tertentu sehingga diketahui tingkat turbulensinya, tingkat kesiapan perusahaan untuk mengantisipasinya serta bagaimana seharusnya perusahaan melakukan rekayasa ulang.



B. Analisis Turbulensi
Menurut Igor Ansoff dan Edward J. Mc. Donnell kinerja petensial perusahaan dikatakan optimal bila tiga kondisi berikut ini terpenuhi :



1. Agresivitas strategi dari perilaku bisnis perusahaan harus sesuai dengan turbulensi lingkungannya
Turbulensi lingkungan merupakan suatu kumpulan ukuran dari suatu keterubahan (changeability) dan keterdugaan (predictability) atas lingkungan perusahaan.
Changeability terdiri atas kompleksitas lingkungan dan kebaruan relatif dari tantangan berlanjut yang dihadapi perusahaan dalam lingkungannya.
Predictability terdiri atas kecepatan perubahan, yaitu rasio kecepatan di mana tantangan berganti dalam lingkungan dengan kecepatan respons perusahaan dan kejelasan masa depan, dimana ketepatan dan kesesuaian informasi tentang masa depan berperan penting.



2. Daya tanggap perusahaan harus sesuai dengan agresivitas strateginya
Data tanggap perusahaan dimulai dari level 1, yaitu : custodial, daya tanggap perusahaan cenderung pasif, level 2, yaitu production, perusahaan mengutamakan orientasi pada produksi, level 3, yaitu marketing, perusahaan berorientasi ke pasar, level 4, yaitu strategic, perusahaan dimotivasi oleh lingkungan yang lebih luas, dan level 5 flexible, perubahan yang kreatif yang menghasilkan perubahan yang orisinil



3. Komponen kemampuan perusahaan harus saling mendukung satu dengan yang lainnya.
Mengoptimalkan pencapaian tujuan jangka pendek dan jangka panjang perusahaan. Komponen – komponen perusahaan tersebut dilihat dari beberapa sisi. Yaitu : ikliim (kemampuan untuk merespon), kompetensi (kesanggupan untuk merespon) dan kapasitas (jumlah yang dapat direspon).

Mendiagnosa strategi perusahaan hendaknya mengikuti prosedur yang digariskan. Prosedur tersebut adalah sebagai berikut :
a. Membagi lingkungan perusahaan menjadi beberapa area bisnis yang berbeda yang memiliki tingkat turbulensi yang berbeda pula.
b. Tentukan rentang waktu untuk diagnosa turbulensi.
c. Menentukan tingkat turbulensi untuk tiap area bisnis untuk masa dating.
d. Mengulang prosedur nomor (c) di atas untuk menentukan tingkat turbulensi saat ini.
e. Menentukan agresitivitas dan daya respons perusahaan untuk keberhasilan di masa depan.
f. Menentukan agresitivitas dan daya respon perusahaan saat ini dan masa datang.
g. Membuat profil agresivitas dan daya respon perusahaan saat ini dan masa dating.

.:: Analisis Turbulensi Lingkungan ::.

Analisis ini akan menghasilkan suatu profil turbulensi (hal-hal yang sulit dikendalikan yang bersifat mengacaukan) lingkungan perusahaan yang dinyatakan dalam nilai di mana semua responden akan diminta penilaian atau pandangannya atas apa yang terjadi di dalam lingkungan usahanya. Variabel dan descriptor untuk mengkaji turbulensi lingkungan seperti di bawah ini :

a. Perubahan ( Changeability )
1. Kompleksitas lingkungan
2. Kebaruan relative
b. Perkiraan ( Predictability)
1. Kecepatan Perubahan
2. Kejelasan masa depan
c. Atribut lainnya
1. Diferensiasi strategi pemasaran
2. Frekuensi strategi pemasaran baru
3. Tekanan oleh pelanggan
4. Permintaan kapasitas industry
5. Tekanan oleh environmentalis
6. Tekanan oleh pemerintah
7. Diferensiasi produk
8. Frekuensi produk baru
9. Product life cycle (PLC)
10. Tingkat perubahan teknologi (TPT)
11. Diversity of competing technology (DCT)
12. Faktor kesuksesan pemasaran
13. Factor kesuksesan inovasi

Responden = { A, B, …., …. }
Nilai Responden = skala 1 s/d 5

.:: Rekayasa Ulang ( Re-engineering) ::.

Pembenahan internal perusahaan sebagai antisipasi terhadap kondisi turbulensi lingkungan di atas dapat dilakukan dengan menetapkan rekayasa ulang (re-engineering). Menurut Warren Bennis dan Michael Mische, Rekayasa Ulang didefinisikan sebagai suatu penataan ulang perusahaan secara radikal dengan menantang atau mempertanyakan doktrin, praktek, dan aktivitas yang ada lalu secara inovatif menyebarkan kembali modal dan sumber daya manusianya ke dalam proses lintas fungsi. Penataan ulang ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan : posisi bersaing perusahaan, nilai perusahaan bagi para pemegang saham dan kontribusi perusahaan pada masyarakat.
Beberapa contoh aktivitas yang mencirikan rekayasa ulang antara lain : inovasi, pemahaman mengenai harapan dan keluhan pelanggan, proses belajar yang terus menerus, penciptaan ide-ide yang cemerlang, merancang paradigm baru, usaha untuk mengungguli pesaing dan meningkatkan kualitas lingkungan.

Manfaat rekayasa ulang beberapa diantaranya adalah :
1. Peningkatan produktivitas
2. Pengoptimalan nilai bagi para pemegang saham
3. Pencapaian hasil yang luar biasa
4. Pengkonsolidasian fungsi-fungsi
5. Pengurangan kegiatan yang tidak perlu

Unsur – unsur pokok rekayasa ulang mempunyai 5 unsur, yaitu :
1. Visi yang berani
2. Rancangan yang sistematik
3. Maksud dan mandat yang jelas
4. Metodologi yang spesifik
5. Kepemimpinan yang efektif

Oleh karena itu, rekayasa ulang hendaknya dirancang dengan cara yang terstruktur dan formal. Namun perlu diketahui bahwa tidak ada metodologi yang standar yang dapat digunakan dalam setiap situasi yang mungkin timbul selama berlangsungnya proses rekayasa ulang yang kompleks tersebut. Aplikasi setiap metodologi adalah khas untuk organisasi tertentu. Untuk yang bersifat umum dibagi atas lima tahapan, yaitu :

v Tahap 1 : Menciptakan visi dan menetapkan tujuan
v Tahap 2 : Benchmarking dan mendefinisikan keberhasilan
v Tahap 3 : Melakukan inovasi proses
v Tahap 4 : Mentransformasikan organisasi
v Tahap 5 : Memantau proses yang direkayasa ulang

Setiap tahap mempunyai sasaran, target, tugas dan hasil akhir yang berbeda-beda. Karena proses rekayasa ulang harus merefleksikan kebutuhan organisasi yang spesifik maka tidak ada batas waktu dalam penyelenggaraan setiap tahapan. Pedoman untuk rekayasa ulang yang sukses adalah :

• Berpikir secara luas, berani, dan terbuka.
• Mencermati proses pada seluruh lini organisasi
• Menantang semua doktrin dan proses tradisional dan menciptakan yang baru
• Menetapkan hasil yang diinginkan.
• Menghubungkan berbagai aktivitas dalam proses yang bersamaan bukan dalam tugas berurut.
• Berdayakan karyawan untuk membuat keputusan yang berkenaan dengan pelanggan dan proses yang mereka hadapi.
• Memandang setiap lokasi organisasi sebagai suatu kesatuan tunggal.
• Pusatkan perhatian pada nilai yang berasal dari setiap proses , bukan pada tugas perorangan yang membentuk proses tersebut.
• Pergunakan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan
• Berfokus pada masalah masalah utama yang akan dipecahkan
• Ciptakan tim lintas fungsi yang terdiri dari orang-orang yang tepat dan mempunyai kemampuan yang tinggi. Bila perlu gunakan sumber daya eksternal seperti konsultan.
• Realistislah terhadap kemampuan yang ada. Rekayasa ulang itu sulit, radikal dan sangat berarti.







Pendekatan Alam Perusahaan

Makna terpenting tentang globalisasi adalah hampir tidak dibatasinya interaksi kehidupan antarmanusia, antarmasyarakat dan antarbangsa di dunia. Dengan mudahnya setiap entitas ekonomi, sosial, politik,  ilmu pengetahuan dan teknologi berinteraksi dalam tempo yang relatif singkat. Disitu tidak mudah dihindari terjadinya saling mempengaruhi dan bahkan saling bersinergis antarunsur bisnis. Di sisi lain akibat logisnya adalah munculnya persaingan bisnis. Ubahan di satu sisi akan mempengaruhi sisi lain, termasuk di suatu perusahaan. Berbagai kemungkinan ubahan yang terjadi, khususnya pada perusahaan-perusahaan besar akan meliputi begitu banyaknya faktor seperti dalam hal karyawan, manajer, dan jejaring bisnis.

Dari sisi karyawan, jumlah karyawan, termasuk di jajaran manajemen, kemungkinannya akan semakin berkurang dengan semakin banyaknya teknologi pengganti manusia yang digunakan dan diterapkannya pola kemitraan kerja diantara karyawan yang semakin efisien. Begitu pula intervensi karyawan secara fisik dalam menghadapi pelanggan semakin berkurang karena semakin baiknya akses pelanggan terhadap kebutuhan yang diminta lewat alat teknologi informasi. Bagaimana dengan peran manajer?

Peran para manajer  semakin otonom pada fungsi pendukung, membantu staf dalam memenuhi kebutuhan pelanggan, pengembangan staf dan membimbing mereka. Para manajer menempatkan posisi karyawannya sebagai mitra kerja ketimbang sebagai bawahan; karyawan dilibatkan dalam perencanaan bisnis, pengembangan gagasan, dan pengendalian mutu produk; jadi tidak ada istilah otoriter pada diri manajer.

Sementara itu jejaring interaksi bisnis antara perusahaan dan asosiasi pelanggan semakin unik dan intensif  serta terbuka, khususnya dalam mengembangkan manajemen produk bermutu sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Konsentrasi perusahaan pada berbagai bentuk produk kemungkinan berubah ke bentuk spesialisasi produk dimana aliran suplai ke konsumen dipandang lebih potensial.

Gambaran perubahan dalam hal dimensi karyawan dan manajer serta jejaring bisnis di atas mengandung makna perusahaan membutuhkan  kepemimpinan stratejik yang tidak saja menguasai aspek tehnik manajemen tetapi juga yang menguasai aspek humaniora dan politik serta berkemampuan membangun jejaring bisnis internasional. Kepemimpinan yang berorientasi masa depan atau visioner. Siap dengan segala resiko bisnis dalam menghadapi lingkungan global yang tidak pasti.

Semakin dituntutnya etika bisnis, perusahaan yang berhasil  pada era global ini adalah mereka yang siap menghadapi persaingan namun tanpa berniat mematikan perusahaan lain atau elegan. Perusahaan akan menghindari dan tidak mendorong terjadinya persaingan brutal dengan perusahaan lain. Yang terpenting adalah mampu menghilangkan dan menghindari semua faktor pengganggu, menambah faktor yang sesuai dengan standar dan menjadi pionir dalam menciptakan keunggulan atau tampil beda dibanding dengan perusahaan lain. “Menghantam” perusahaan pesaing bukan zamannya lagi. Yang jauh lebih penting bagaimana tiap perusahaan melakukan pembenahan ke dalam atau semacam memperkuat keunikan kompetensi bisnis sebagi unsur keunggulan kompetitif.

Karena itulah  perusahaan-perusahaan di Indonesia yang sementara ini masih berada pada derajad persaingan yang rendah, harus memiliki kemampuan inovatif di berbagai bidang, antara lain: menerapkan kompetensi utama yang memiliki keunikan dan keunggulan serta tampil beda dibanding perusahaan lainnya; mengidentifikasi  produk atau jasa yang paling dibutuhkan oleh pelanggan; mengidentifikasi dan mengembangkan metode pelayanan yang baru pada pelanggan; melakukan perbaikan dan menciptakan produk dan jasa yang dipasarkan; mengidentifikasi, membuat daya tarik dan memelihara pelanggan internal dan eksternal secara lebih efektif dengan membangun hubungan dengan pelanggan lebih kuat lagi; meningkatkan efisiensi produksi dengan resiko bisnis yang minimum; menerapkan sistem remunerasi yang menstimuli karyawan bekerja secara lebih produktif termasuk peluang karir; dan mengembangkan model pelatihan dan pengembangan sumberdaya manusia baik dalam hal pengembangan pengetahuan dan keterampilan maupun sikap (kecerdasan emosional dan spiritual).
















Just another WordPress.com site

Putrijulaiha's Blog

·         Home
·         About

Bentuk-bentuk Badan Usaha

Bentuk-bentuk perusahaan yang umum digunakan para pelaku bisnis di Indonesia adalah:
1)      Perusahaan Perorangan (U.D.)
2)      Firma (Fa)
3)      Perseroan Komanditer (C.V.)
4)      Perseroan Terbatas (P.T.)
PERUSAHAAN PERORANGAN (U.D.)
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Kebaikan :
Pemilik bebas mengambil keputusan
Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
Rahasia perusahaan terjamin
Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
Sumber keuangan perusahaan terbatas
Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
FIRMA (Fa)
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Kebaikan :
Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
PERSEROAN KOMANDITER (C.V.)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua) orang atau lebih, dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang.
Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya.
Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Kebaikan :
Kemampuan manajemen lebih besar
Proses pendirianya relatif mudah
Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
Sulit menarik kembali modal
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
PT-Fasilitas PMA
PT-Fasilitas PMDN
PT-Persero BUMN
PT-Perbankan
PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
PT-Usaha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
v     Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
v     Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
v     Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
v     PT-Perseron BUMN
v     Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham.
Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :
Kebaikan :
Pemegang saham bertanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin. Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham. Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan.
Keburukan :
Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan Terbatas, Modal, bidang usaha, alamat Perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1)      Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
2)      Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
3)      Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas). Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan Kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh Saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah Uang.
Pembagian perseroan terbatas
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya Profesional. Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili Perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang Saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki Fungsi sebagai Pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar Suara miliknya ke pemegang lain yang disebut Proxy Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
1)      Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
2)      Memberhentikan direksi atau komisaris
3)      Menetapkan besar Gaji direksi dan komisaris
4)      Mengevaluasi Kinerja perusahaan
5)      Memutuskan rencana Penambahan /Pengurangan saham perusahaan
6)      Menentukan kebijakan Perusahaan
7)      Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
1)      Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang Saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2)      Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas Modal (ekonomi), yang dapat menjadi Investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika Tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya Feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain
3)      Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan Ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas Pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan Akta Notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi:
v     Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
v     Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
v     Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
v     Modal diberi balas jasa secara terbatas.
v     Koperasi bersifat mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini:
1)      Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2)      Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3)      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4)      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a)      Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b)      Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c)      Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d)      Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e)      Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
f)        Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini:
a.       Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b.      Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c.       Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
Yayasan
Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya yayasan tersebut.
Pihak-pihak yang Terkait dengan Yayasan:
1)      Pengadilan Negeri
Pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri
2)      Kejaksaan
Kejaksaan Negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
3)      Akuntan Publik
Laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik
Kedudukan Yayasan
Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Sumber Kekayaan Yayasan
v     Sumbangan / bantuan yang tidak mengikat
v     Wakaf
v     Hibah
v     Hibah wasiat
v     Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundangan yang berlaku
Yayasan Asing
Yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya di wilayah Negara Republik Indonesia, jika kegiatan yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia
Syarat-syarat Pendirian Yayasan
Yayasan terdiri atas Pembina pengurus dan pengawas. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat. Yayasan yang didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari mentri. Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain, bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Nama yayasan harus didahului kata “yayasan” dan yang terakhir yayasan dapat didirikan untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu yang diatur dalam anggaran dasar.
Sedangkan pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
1)      Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih. Sedangkan yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
2)      Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan. Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3)      Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.
Proses Pendirian Yayasan
a)      Penyampaian Dokumen-dokumen yang diperlukan
b)      Penandatanganan Akta Pendirian Yayasan
c)      Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha
d)      Pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
e)      Pengesahan Yayasan menjadi Badan Hukum di Dep.Keh dan HAM
f)        Pengumuman dalam BNRI.
Sedangkan utuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi:
1.      Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat.
2.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
3.      Ijin dariDinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) atau,
4.      Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).
Pendirian yayasan pada saat ini harus di ikuti tujuan yang benar-benar bersifat sosial. Karena sejak berlakunya Undang-Undang No. 16/2001, maka yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana kegiatan yang bersifat komersial dan harus murni bersifat sosial.
Kepengurusan
Sesuai dengan UU RI No.28 tahun 2004 tentang yayasan, disebutkan bahwa organ yayasan terdiri dari :
1)      Pembina
adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh UU atau AD. Anggota pembina adalah pendiri yayasan atau mereka yang berdasarkan rapat anggota pembina dinilai memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, ( pasal 28-30 ).
2)      Pengurus
adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris, dan bendahara, ( pasal 31-39 ).
Hak Pengurus:
1.      Menetapkan kebijaksanaan dalam memimpin dan mengurus organisasi
2.      Mengatur ketentuan-ketentuan tentang organisasi termasuk menetapkan iuran tetap dan iuran wajib anggota organisasi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku
3.      Menjalankan tindakan-tindakan lainnya baik mengenai pengurus maupun pemilikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga ini dan ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban Pengurus:
1.      Mengusahakan dan menjamin terlaksananya kegiatan organisasi sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan organisasi.
2.      Menyiapkan pada waktunya rencana pengembangan organisasi, rencana kerja dan anggaran tahunan organisasi termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan organisasi.
3.      Mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi organisasi sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi organisasi.
4.      Memberi pertanggungjawaban dan segala kepentingan tentang keadaan dan jalannya organisasi berdasarkan laporan tahunan termasuk perhitungan kepada rapat anggota.
5.      Menyiapkan susunan organisasi lengkap dengan perincian tugasnya.
6.      Menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga dan ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3)      Pengawas
adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta melakukan nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan pengurus. Pengawas yayasan diangkat oleh pembina dan merupakan orang yang mampu melakukan tindakan hukum, ( pasal 40-47 )
Berakhirnya Yayasan sebagai Badan Hukum
PASAL 62
Alasan pembubaran:
1)      Jangka waktu berakhir
2)      Tujuan Yayasan telah tercapai / tidak tercapai
3)      Putusan pengadilan:
a.       Melanggar ketertiban umum
b.      Tidak mampu membayar utang
c.       Harta kekayaan tidak cukup untuk melunasi utang
PASAL 63
Likuidator: pihak untuk membereskan kekayaan Yayasan
1)      Pembina menunjuk Likuidator (Ps. 62, a&b)
2)      Pengurus selaku Likuidator
Selama proses likuidasi, untuk semua surat keluar, dicantumkan frase “dalam likuidasi” di belakang nama Yayasan
PASAL 68
1)      Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan pada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan. Jika tidak, maka kekayaan sisa hasil likuidasi tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar.
Badan Usaha Milik Negara
BUMN adalah suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :
v     Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
v     Mengejar keuntungan
v     Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
v     Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan olehsektor swasta dan koperasi
v     Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuatnya menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001, seluruh badan usaha ini dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara.
Adapun jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia antara lain:
v     Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal atau sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah.
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
v     Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
v     Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
Contoh perum antara lain : Perum Peruri/PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, dan sebagainya.
BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang Badan Usaha Milik Negara ini bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator.
Sayangnya, badan usaha ini kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak Badan Usaha Milik Negara ini yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa lainnya berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
 Sumber:

1.Kewiraswastaan,wiraswasta,wiraswastawan
 Kewiraswastaan
(Enterpreneurship) adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk beresiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil. Melalui upaya yang dijalankannya, yang bersangkutan merencanakan dan mengharapkan kompensasi dalam bentuk keuntungan di samping juga kepuasan. Bidang usaha atau perusahaan yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu (wiraswastawan/entrepreneur) sebagai alternative penyediaan lapangan kerja, minimal bagi si pemilik modal itu, kita sebut wiraswasta.l

Wiraswasta
Pengertian wiraswastawan menunujuk kepada pribadi tertentu yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan untuk :
• Berdiri diatas kekuatan sendiri
• Mengambil keputusana untuk diri sendiri
• Menetapkan tujuan atas dasar pertimbangannya sendiri
• Mengambil resiko
• Tegas
• Memperhatikan lingkungan social untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik bagi semua orang

Peranan wiraswastawan
1. Memimpin usaha secara teknis maupun ekonomis dengan berbagai aspek fungsional
2. Mencari keuntungan bisnis
3. Membawa perusahaan ke arah kemampuan
4. Memperkenalkan hasil produksi baru
5. Memperkenalkan cara produksi yang lebih maju
6. Membuka pasar
7. Mmerebut sumber bahan mentah maupun bahan setengah jadi
8. melaksanakan bentuk organisasi perusahaan yang baru


* Unsur penting wiraswasta
 Dalam wiraswasta ada beberapa unsur penting yang satu salma lainnya saling terkait. Unsur-unsur tersbut adalah :

> Unsur pengetahuan mencirikan tingkat penalaran yang dimiliki seseorang. Pada umumnya unsur pengetahuan banyak ditentukan oleh tingkat pendidikan orang bersangkutan.

> Unsur keterampilan pada umumnya diperoleh melalui latihan dan pengalaman kerja nyata. Wiraswastawan yang dilengkapi keterampilan tinggi akan mempunyai keberhasilan yang lebih tinggi.

> Unsur kewaspadaan merupakan paduan unsur pengetahuan dan sikap mental dalam menghadapi keadaan yang akan datang. Kewaspadaan berkaitan dengan pemikiran atau rencana tindakan untuk menghadapi sesuatu yang mungkin terjadi atau diduga yang akan dialami.
Perusahaan kecil dalam lingkungan perusahaan


2. PERUSAHAAN KECIL DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN
         Perusahaan kecil memegang peranan penting dala komunitas perusahaan swasta. Pengalaman di beberapa Negara maju (Amerika, Inggris, Jepang, dan sebagainya) menunjukka bahwa komunitas perusahaan kecil memberikan kontribusi yang perlu diperhitungkan di bidang produksi, pajak, penyedia lapangan kerja, dan lain sebagainnya. Seringkali dari perusahaan kecil muncul gagasan-gagasan baru yang merupakan terobosan penting dala kondisi perekonomian yang tidak menguntungkan. Perusahaan yang sekarang ini telah besar, seperti General Elektrik, IBM, PT ASTRA International, dan lain-lain, yang pada mulanya adalah perusahaan kecil. Dengan kiat-kiat tertentu dari pelaku bisnis, perusahaan kecil dapat berkembang dengan pesat menjadi perusahaan raksasa.

3.Perkembangan franchising di Indonesia
 Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya[11] . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba.


 4. Ciri-ciri perusahaan kecilSecara umum perusahaan kecil mengacu pada ciri-ciri berikut :
• Manajemen berdiri sendiri. Biasanya para manajer perusahaan adalah pemiliknya juga, dengan predikat yang disandang mereka memiliki kebebasan untuk bertindak dan mengambil keputusan. 
• Investasi modal terbatas. Pada umumnya modal perusahaan kecil disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik, karena jumlah modal yang diperlukan relative kecil. 
• Daerah operasinya local. Dalam hal ini majikan dan karyawan tinggal dalam suatu lingkungan yang berdekatan dengan letak perusahaan. 
• Ukuran secara keseluruhan relative kecil ( penyelenggara di bidang operasinya tidak dominant) 

* Keuntungan perusahaan kecil
  Kebebasan dalam bertindak mengacu pada fleksibilitas gerak perusahaan dan kecepatannya dalam mengantisipasi perubahan tuntutan pasar. Hal ini lebih memungkinkan dalam perusahaan kecil karena ruang lingkup layanan perusahaan relative kecil, sehingga penyesuaian terhadap adopsi teknologi yang sesuai dengan kebutuhan pasar dapat dilaksanakan dengan cepat.
Penyesuaian dengan kebutuhan setempat dapat berjalan lebih baikterutama karena dekatnya perusahaan dengan masyarakat setempat, keeratan hubungan dengan pelanggan, serta fleksibilitas penyesuaian volume usaha dalam kaitannya dengan tuntutan perubahan selera pelanggan.

 * Kelemahan perusahaan kecil
       Perusahaan dengan ukuran apa saja (Besar, sedang, maupun kecil) selalu mengadung resiko. Perusahaan kecil lebih mudah terpengaruh oleh perubahan situasi, kondisi ekonomi, persaingan, dan lokasi yang buruk. Kelemahan perusahaan kecil yang terutama berkaitan dengan spesialisasi, modal dan jaminan pekerjaan terhadap karyawannya.


* Mengembangkan perusahaan kecil
Untuk mengembangkan perusahaan diperlukan pertimbangan yang matang terhadap tiga hal: profil pribadi ( dalam kaitannya dengan kelayakan kredit, referensi-referensi, perincian pengalaman perusahaan), profil perusahaan ( dalam kaitannya dengan sejarah, analisis tentang para pesaing dan pasar, startegi persaingan dan rencana opersai, rencana arus uang kontan dan analisis pulang rokok ) serta paket pinjaman ( dalam kaitannya dengan jumlah yang diminta, jenis pinjaman yang diminta, alasan pembenaran, jadwalan pembayaran kembali- dan ketentuan-ketentuan pembayaran ). Pertimbangan yang matang untuk mengembangkan perusahaan, memerlukan kejelian yang terkait erat dengan kemampuan manajemen, pemenuhan kebutuhan modal, pemilihan bentuk kepemilikan perusahaan dan strategi untuk memenangkan persaingan pasar.


* Kegagalan perusahaan kecil
       Banyak factor yang menyebabakan terjadinya kegagalan dalam perusahaan kecil. Sebagian penyebab kegagalan telah disebutkan seperti kurangnya pengalaman manajemen, kurangnya modal, kurangnya kemampuan dalam promosi penjualan, ketidakmampuan untuk menagih piutang yang macet, penggunaan teknologi yang sudah ketinggalan zaman, kurangnya perencanaan perusahaan, permasalahan kecakapan pribadi, kesalahan pemilihan bidang usaha, dana lain-lain.

5. Perbedaan  kewirausahaan dan Bisnis kecil
    banyak guru , dosen ataupun pengusaha , berpendapat bahwa kewirausahaan dan bisnis kecil itu berbeda , padahalsama sekali tidak ada perbedaan nya, kenapa??
 Karena antara kewirausahaan dan bisnis kecil : 
1. mereka sama-sama berbisnis
2. pengukuran potensi bisnis sama
3. kapasitas dan varietas bisa dikatakan hampir sama karena membuat lapangan kerja
4. unsur permodalan hanya dilihat dari sudut pandang yang berbeda ketika memulai dan dimulai
5. jiwa enterpreneur yang dimiliki sama
6. ujung pangkalnya adalah pengembangan potensi enterpreneur sejatinya, apakah langgeng atau tidak
     




sumber: pustaka  : 
             buku pengantar bisnis perusahan, Jakarta Gramedia pustaka umum
            http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090921232708AARoijQ
            http://www.kabarbisnis.com/makro/aneka-bisnis/2811561-Usaha_waralaba_kian_diminati.html
            http://www.kiwod.com/cerita-online/tips-memilih-bisnis-waralaba/ 
            http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba#Waralaba_di_Indonesia