Hukum Ekonomi secara umum dapat diartikan sebagai
keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana
kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan. Dalam
norma-norma ini, pemerintah mencoba memasukkan ketentuan-ketentuan yang lebih
ditekankan kepada kepentingan masyarakat, bahkan apabila perlu membatasi
kepentingan dan hak-hak individu.
Hukum ekonomi merupakan suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi
disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
dimasyarakat.
Sunaryati Hartono, SH., mengemukakan bahwa Hukum Ekonomi
merupakan penjabaran Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial,
sehingga Hukum Ekonomi memiliki dua aspek, yaitu :
Aspek pengaturan
usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi
nasional secara keseluruhan.
Aspek pengaturan
usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh
lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara dapat menikmati hasil
pembangunan ekonomi itu sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan
ekonomi tersebut.
Lebih lanjut, Sunaryati Hartono menyatakan bahwa Hukum
Ekonomi Indonesia dibedakan menjadi:
Hukum Ekonomi
Pembangunan yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
Hukum Ekonomi
Sosial, yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional itu secara adil dan merata sesuai
dengan martabat kemanusian (hak asasi manusia) Indonesia.
Pengembangan eksistensi Hukum Ekonomi menyangkut aspek
penting, yaitu:
Menampung
perkembangan kegiatan ekonomi yang tidak dapat diatur dalam cabang hukum yang
ada dan memang tidak dapat ditampung dalam cabang hukum yang ada, karena materi
dan sifat kegiatan ekonomi itu sendiri.
Memantapkan
pengaturan hukum yang berkaitan dengan bidang hukum ekonomi yang terdapat pada
peraturan cabang-cabang hukum yang lain seperti Ketentuan Perjanjian dalam
Burgerlijk Wetboek, Undang-Undang Perburuhan pada Hukum Perburuhan, dan
sebagainya.
Modernisir hukum
yang mengatur kegiatan ekonomi, sehingga interaksi pembangunan ekonomi dapat
berperan secara serasi dengan pembangunan hukum.
Atas dasar tersebut di atas, Hukum Ekonomi mempunyai peranan
dalam pengaturan bidang ekonomi modern yang tidak dicakup dalam peraturan
perundang-undangan yang ada, serta dapat memantapkan pengaturan yang berkaitan
dengan bidang ekonomi yang terdapat pada cabang hukum yang lain.
Sistem Ekonomi yang Berlaku di Indonesia
Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, dan Sistem
Ekonomi Campuran adalah tiga sistem ekonomi yang secara umum dikenal di seluruh
dunia. Bagaimana dengan sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia? Indonesia
tidak menganut Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, maupun Sistem
Ekonomi Campuran. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem
Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal
juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan
ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah
hasil pemilihan rakyat.
Landasan Sistem Ekonomi Indonesia
Secara normatif landasan idiil sistem ekonomi Indonesia
adalah Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia
adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan
- Keadilan Sosial
Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di
dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan
sekaligus.
Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem
ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu
Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.
Selain ter cantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945,
demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita
sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN
mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan
ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif
diuraikan dalam poin-poin berikut:
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
Bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
Sumber-sumber
kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat.
Warga memiliki
kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hak milik
perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan
masyarakat.
Potensi,
inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas
yang tidak merugikan kepentingan umum.
Fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan
moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai
pemegang kedaulatan, rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup
dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.
Orientasi atau substansi Hukum Ekonomi harus sejalan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila,
meliputi aspek-aspek hukum yang mempunyai kaitan dengan kegiatan ekonomi. Dalam
arti sempit, mencakup kegiatan ekonomi yang mempunyai sifat pembangunan atau
perkembangan ekonomi.
Berdasarkan pendekatan pembangunan tersebut, maka Hukum
Ekonomi mempunyai orientasi pembangunan sehingga pengkajian hukum ini sering
ditegaskan sebagai mengkaji Hukum Ekonomi Pembangunan. Pendekatan ini juga
searah dengan fungsi hukum sebagai agent for modernization dan sebagai tool of
social engineering.
Atas dasar itu pulalah, dalam kajian Hukum Ekonomi diuraikan
bidang-bidang yang secara menyeluruh menjadi ruang lingkup
pengaturan-pengaturan Hukum Ekonomi seperti Penanaman Modal Asing, pengalihan
teknologi, pengembangan golongan ekonomi lemah, perusahaan multinasional, pasar
modal, pembaharuan Undang-Undang Penanaman Modal Asing, dan sebagainya.
http://winnieadisty.blogspot.com/2014/03/sistem-hukum-ekonomi-yang-berlaku-di.html