Sabtu, 14 Juni 2014

MEREK KOLEKTIF

Merk kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.
Fungsi merk 
Pemakaian merek berfungsi sebagai :
  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain.
  2. Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
  3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi Pendaftaran Merek
  1. Sebagai alat bukti pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
  2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya
  3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya
Pemohon

Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu :
  1. Orang/perorangan.
  2. Perkumpulan.
  3. Badan Hukum (CV, Firma,Perseroan).
Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekakayaan Intelektual dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
Dasar perlindungan Merek
Undang Undang No 15 Tahun 2001 tentang merek (Undang-Undang Merek)
Pengalihan Merek
Merek terdaftar dialihkan dengan cara :
  1. Pewaarisan.
  2. Wasiat.
  3. Hibah.
  4. Perjanjian.
  5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangperundang-undanganan

Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut :
  1. Didaftarkan oleh pemohon yang beritikad tidak baik
  2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, kesusilaan, atau  ketertiban umum.
  3. Tidak memiliki daya pembeda.
  4. Telah menjadi milik umum; atau
  5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya (ps 4 & ps5 UUM)
Hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis
  2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenalmilik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang sejenis
  3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal untuk barang dan atau jasa yang  tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan pemerintah.
  4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal
  5. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emlem negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
  7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah  kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Penghapusan Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu :
  1. Atas prakarsa Direktorat Jenderal Hak Kekakayaan Intelektual.
  2. Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan.
  3. Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapus.
  4. Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya  

           Merek Kolektif (1) adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek). Merek Kolektif (2) adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek).


    Merk kolektif ini biasanya digunakan untuk barang-barang yang di produksi meniru barang aslinya atau bisa dikatakan juga mengikuti merk yang sudah ada dan terkenal dimasyarakat.
     Sebelumnya saya akan membahas sedikit tentan pengertian Merk didalam tulisan saya kali ini. Hak merek adalah suatu hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
           Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

    Merek di bedakan atas :
    1.      Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
    2.      Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
    3.      Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.
    Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut: 
    1.      Sebagai tanda pembeda (pengenal);
    2.      Melindungi masyarakat konsumen ; 
    3.      Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
    4.      Memberi gengsi karena reputasi;
    5.      Jaminan kualitas. 
            Merek merupakan nama, istilah , tanda, symbol. Lambing, desain, warna, gerak atau kombinasi atribut-atribut produk lainnya yang diharapkan dapat memberikan identitas dan diferensiasi terhadap produk pesaing. Pada dasarnya suatu merek juga merupakan janji penjual untuk secara konsisten menyampaikan serangkaian ciri-ciri , manfaat dan jasa tertentu kepada para pembeli. Merek yang baik juga menyampaikan jaminan tambahan berupa jaminan kualitas. Merek sendiri digunakan untuk beberapa tujuan yaitu :
    1.      Sebagai identitas, yang bermanfaat dalam diferensiasi atau membedakan produk suatu perusahaan dengan produk perusahaan saingannya. Ini akan memudahkan konsumen untuk mengenalinya saat berbelanja dan saat melakukan pembelian ulang.
    2.      Alat promosi, yaitu sebagai daya tarik produk.
    3.      Untuk membina citra yaitu dengan memberikan keyakinan, jaminan kualitas, serta prestise tertentu kepada konsumen.
    4.      Untuk mengendalikan pasar.
    Merek juga dapat diklasifikasikan menurut bentuk dan wujudnya. Berikut ini adalah jenis merek menurut bentuk dan wujudnya:
    1. Merek lukisan (bell mark)
    2. Merek kata (word mark)
    3. Merek bentuk (form mark)
    4. Merek bunyi-bunyian (klank mark)
    5. Merek judul (title mark)




            Merek memegang peranan penting dalam pemasaran. Ada perbedaan yang cukup besar antara produk dan merek (Aaker, 1996). Produk hanyalah sesuatu yang dihasilkan pabrik. Sedangkan merek merupakan sesuatu yang dibeli konsumen. Bila produk bisa dengan mudah ditiru pesaing maka merek selalu memiliki keunikan yang relative sukar untuk dijiplak. Merek berkaitan erat dengan persepsi, sehingga persaingan yang terjadi antara perusahaan adalah pertarungan persepsi dan bukan pertarungan produk



    Contoh produk yang memiliki kesamaan kata dan kesamaan bentuk adalah sebagai berikut:



    1. Coca cola dengan Big cola, produk ini memiliki kemasan dan nama produk yang hampir sama
    2. Mizone dengan Vitazone, vitazone memiliki kesamaan kemasan dan nama produk dengan mizone


    3. Rexona dengan Roxana, roxana meniru merek produk rexona
    4. Adidas dengan Adadis, adadis meniru nama merek dan logo adidas
    5. PSP dengan Yinlips, Yinlips meniru produk PSP
    6. Puma dengan Numa, Numa meniru produk Puma
    7. Play Station dengan Poly Station, Poly Station meniru produk Play Station
    8. Oreo dengan Oriorio, Oriorio meniru produk Oreo
    9. Larutan Cap Badak dengan Larutan Cap Kaki Tiga, larutan cap kaki tiga memiliki kesamaan kemasan dengan larutan cap badak
    10. Blackberry dengan Blueberry, Blueberry memiliki kesamaan nama produk dengan Blackberry
    11. Nike dengan Nkie, Nkie meniru produk Nike
    12. Lacoste dengan Lokasta, Lokasta meniru produk Lacoste
    13. Nokia dengan Nokla, Nokla  meniru produk Nokia
    14. Pizza Hut dengan Pizza Huh, Pizza Huh meniru brand Pizza hut
    Analisis Merek Produk yang Ditiru
          Banyak contoh produk yang dapat kita lihat diatas yang memiliki kemasan dan nama yang tidak jauh berbeda. Produk ini banyak merugikan konsumen karena belum tentu kualitas yang ditawarkannya sama atau setara dengan produk yang telah sukses tersebut. Peniruan dilakukan karena tidak perlu mengeluarkan uang banyak untuk mempromosikan produknya karena produk yang dia jual memiliki kesamaan merek dan kemasan dengan merek terkenal.
         Bisa kita lihat salahsatu contoh yang memiliki kesamaan nama merek yaitu Oreo dengan Oriorio, disamping memiliki kesamaan nama merek Oriorio membuat kemasan yang tidak jauh berbeda dengan produk Oreo. Oreo adalah jenis makanan/biskuit yang sudah tidak asing lagi ditelinga kita semua, sudah bertahun-tahun Oreo menjual produknya dan laris dipasaran. Keuntunang demi keuntungan sangat banyak diterima oleh perusahaan. Dengan produk yang sangat laris ada perusahaan lain yang ingin meraih keuntungan dengan menjual produk yang hampir sama yatiu produk Oriorio. Oriorio tidak perlu repot-repot mempromosikan produknya secara besar-besaran, karena dia sudah tertolong oleh produk yang ditiru yaitu Oreo  karena banyak konsumen yang keliru memilih Oriorio karena kemasannya sama. Meski Oriorio meniru produk Oreo tapi konsumen produk Oreo masih memilih produk oreo karena pengalaman, kualitas produk, dan image Oreo sudah baik dimata konsumen.



    Ada beberapa hal yang penjiplakan merek dilakukan yaitu:
    1. Produk mudah dipasarkan, karena tertolong oleh produk yang ditiru.
    2. Biaya promosi lebih murah.
    3. Tidak perlu memikirkan disain produk
    4. Tidak perlu mengurus nomor pendaftaran ke Dirjen HKI .
    Sumber: 

pembobolan rekening oleh pihak luar

SISTEM KEAMANAN BANK

Salah satu alasan orang menyimpan uang di bank adalah faktor keamanan. Orang percaya menyimpan uang di bank aman dari pencuri. Namun, bagaimana jika si pencuri ternyata pegawai bank sendiri, seperti kasus pembobolan uang nasabah hingga 17 miliar di Citibank dan BNI senilai 4,5 miliar? Adakah yang salah dengan sistem keamanan bank yang bersangkutan?
Kasus kriminal di dunia perbankan kembali mengemuka. Pada Selasa (29/3), Polda Metro Jaya mengumumkan telah membekuk komplotan pelaku pembobol bank milik negara. Sebanyak 10 tersangka dijebloskan ke sel, seorang di antaranya Wakil Kepala Cabang Bank BNI Margonda, Simprug, Jaksel.
Tak tanggung-tanggung, polisi berhasil mengungkap transaksi kejahatan perbankan hingga ratusan miliar. Sebuah angka yang cukup fantastis. Kasus itu jelas membuat resah masyarakat, terutama para nasabah.
Betapa tidak, saat ini pemerintah sedang gencar menggelar gerakan menabung. Sementara untuk mendongkrak jumlah nasabah, hampir semua bank menawarkan hadiah fantastis. Dengan tawaran hadiah yang fantastis, jelas nasabah akan terpancing untuk menitipkan uangnya di bank. Mereka mengumpulkan rupiah demi rupiah di bank kepercayaannya, meski dengan imbalan bunga yang tak seberapa.
Tapi celakanya, uang mereka dijarah oleh sindikat yang hampir selalu melibatkan orang dalam bank. Tentu kita masih ingat dengan kasus Bank Century yang hingga kini tidak jelas penanganan hukumnya. Bahkan sudah mulai kabur pengusutannya. Puluhan nasabah bank itu stres gara-gara miliaran rupiah uang mereka hilang tak berbekas. Berbagai upaya dilakukan demi kembalinya uang mereka, tapi tetap sia-sia. Triliunan uang negara yang dipakai untuk menyelamatkan bank itu juga tak jelas ujung pangkalnya.
Kasus itu belum termasuk kejahatan melalui pembobolan rekening bank melalui kartu ATM dan kartu kredit. Banyak nasabah hilang uangnya karena rekeningnya dibobol. Memang ada beberapa bank yang mengembalikan uang nasabahnya yang kena bobol, tapi tidak sedikit yang tidak dikembalikan. Serentetan kasus perbankan itu tentu saja membuat masyarakat resah dan bingung. Di satu sisi masyarakat membutuhkan perbankan untuk menyimpan uang dan melakukan transaksi keuangan, di sisi lain terjadi ketidakamanan melakukan transaksi di perbankan. Akibatnya, nasabah merasa tidak nyaman lagi di bank.
Terkait banyaknya tindak kejahatan, memang Bank Indonesia (BI) dan bank lainnya sempat melakukan beberapa tindakan. Di antaranya memperketat rekruitmen pegawai bank, dan melengkapi sistem keamanan kartu kredit atau ATM dengan PIN. Tapi sepanjang sejarah, pelaku kejahatan selalu selangkah lebih maju. Buktinya, kejahatan perbankan masih saja terjadi dengan modus yang makin canggih.
Yang lebih membuat nasabah merasa tidak nyaman, kejahatan itu hampir selalu melibatkan orang dalam perbankan. Jika sudah demikian, sulit bagi nasabah untuk memberi kepercayaan penuh kepada perbankan. Nasabah berada pada posisi yang lemah untuk melindungi hartanya. Untuk itu tak ada kata lain bagi perbankan untuk selalu memperbarui sistem keamanannya secara berkala.
Tidak lagi menunggu terjadi kejahatan baru bertindak, tapi melakukan tindakan preventif untuk melindungi uang nasabah. Di sisi lain, nasabah juga harus selalu waspada. Jangan terbujuk rayu oleh iming-iming hadiah dari bank. Cara yang aman adalah selalu mengecek jumlah rekening di bank dan memantau setiap perkembangannya.
Sistem perbankan sebenarnya sudah cukup kuat untuk mencegah terjadinya pembobolan oleh kalangan internal bank. Tapi, faktanya, memang tidak bisa menjamin 100 persen. Beberapa kasus pembobolan bank disebabkan lemahnya pengawasan perbankan.  Sebenarnya, data perbankan menunjukkan kejahatan perbankan melalui saluran elektronik mencapai 60 persen dan sisanya didominasi kejahatan pada pembobolan, pemalsuan deposito, transaksi fiktif, cek palsu, vandalisme, atau merusak mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Bank sebagai lembaga keuangan memang memiliki kemampuan untuk mendistribusikan dana dari masyarakat ke berbagai jenis aset, seperti kredit dan investasi pada aset-aset keuangan di pasar keuangan (saham, komoditas, dan valas). Secara ideal, seharusnya bank memiliki proporsi investasi kredit lebih besar dibandingkan dengan investasi pada pasar keuangan.
Namun, fenomena yang terjadi saat ini, bank lebih agresif melakukan penetrasi di pasar keuangan dibandingkan dengan yang lain. Kita berharap pihak perbankan untuk terus memperbaiki diri dalam menjaga keamanan dana nasabah. Dengan kejadian pembobolan ini, memperlihatkan bahwa unsur kehati-hatian dan ketaatan pada prosedur yang selama ini selalu dijadikan acuan perbankan, khususnya asing, tidaklah sehebat seperti yang digembar-gemborkan selama ini.
Kita juga berharap bank sentral, dalam hal ini Bank Indonesia, terus mengawasi kegiatan perbankan. Setiap permasalahan, khususnya kejahatan yang menyangkut dunia perbankan, harus disosialisasikan agar masyarakat paham dan melakukan langkah-langkah antisipatif. Hal ini disebabkan kewaspadaan nasabah merupakan benteng terakhir untuk mencegah kasus seperti yang terjadi di Citibank.
Sementara dalam hal penagihan, Bank Indonesia (BI) sesungguhnya telah mengatur keberadaan para penagih utang tersebut. Ini tertera dalam Surat Edaran No 11/10/ DASP yang terbit pada 13 April 2009 dan ditandatangani Di rektur Akunting dan Sistem Pembayaran BI. Pada ketentuan Alat Pem bayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) Butir VII D No 4, tertera aturan kerja sama bank dengan pihak lain. Dalam hal penagihan, BI mengizinkan kerja sama itu sebatas pada kredit yang diragukan kolektibilitasnya atau macet berdasarkan kriteria BI. Penerbit kartu juga harus menjamin bahwa cara-cara penagihan oleh pihak lain itu tidak melanggar hukum.
Bahkan, tersurat pula bahwa penerbit kartu bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang timbul dari kerja sama tersebut. Dalam butir VII A tentang perlindungan nasabah, pada No 3 tersurat juga tanggung jawab penerbit kartu untuk menyampaikan informasi kepada nasabah jika menggunakan pihak lain dalam penagihan. Sudah jelas, selain merupakan tindak pidana, tragedi yang menimpa Irzen Octa melanggar isi surat edaran BI tersebut.
Kita prihatin karena tahu kasus tersebut hanyalah gunung es dari begitu banyaknya intimidasi terhadap nasabah. Perbankan selama ini berkelit bahwa penagihan dilakukan pihak ketiga dan intimidasi bukan bagian dari kebijakan mereka. Masyarakat acap berada dalam posisi lemah, apalagi dalam hal kartu kredit nasabah adalah pengutang. Masyarakat umum bahkan turut menjadi korban ketika menjadi sasaran salah tagih atau diteror oleh pesan-pesan singkat (SMS) tawaran kredit tanpa agunan.
Dalam kasus lain, nasabah menjadi korban karena data mereka yang semestinya bersifat rahasia ternyata beredar di mana-mana dan memunculkan sinyalemen terjadinya jual beli data di antara pelaku perbankan. Di sinilah pentingnya menata kembali sistem keamanan perbankan.
sumber:http://iqbal1991.wordpress.com/2012/03/30/sistem-keamanan-bank/