Fungsi merk
Pemakaian merek berfungsi sebagai :
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain.
- Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
- Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi Pendaftaran Merek
- Sebagai alat bukti pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya
Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu :
- Orang/perorangan.
- Perkumpulan.
- Badan Hukum (CV, Firma,Perseroan).
Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi dengan perjanjian
bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau
seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan
pencatatannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekakayaan Intelektual dengan
dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi
berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
Dasar perlindungan Merek
Undang Undang No 15 Tahun 2001 tentang merek (Undang-Undang Merek)
Pengalihan Merek
Merek terdaftar dialihkan dengan cara :
- Pewaarisan.
- Wasiat.
- Hibah.
- Perjanjian.
- Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangperundang-undanganan
Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut :
- Didaftarkan oleh pemohon yang beritikad tidak baik
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Tidak memiliki daya pembeda.
- Telah menjadi milik umum; atau
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya (ps 4 & ps5 UUM)
Hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenalmilik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang sejenis
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal untuk barang dan atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan pemerintah.
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal
- Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emlem negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Penghapusan Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu :
- Atas prakarsa Direktorat Jenderal Hak Kekakayaan Intelektual.
- Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan.
- Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapus.
- Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya
Merek Kolektif (1) adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek). Merek Kolektif (2) adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek).
Merk kolektif ini biasanya digunakan untuk barang-barang yang di produksi meniru barang aslinya atau bisa dikatakan juga mengikuti merk yang sudah ada dan terkenal dimasyarakat.Sebelumnya saya akan membahas sedikit tentan pengertian Merk didalam tulisan saya kali ini. Hak merek adalah suatu hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek di bedakan atas :1. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.2. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.3. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:1. Sebagai tanda pembeda (pengenal);2. Melindungi masyarakat konsumen ;3. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;4. Memberi gengsi karena reputasi;5. Jaminan kualitas.Merek merupakan nama, istilah , tanda, symbol. Lambing, desain, warna, gerak atau kombinasi atribut-atribut produk lainnya yang diharapkan dapat memberikan identitas dan diferensiasi terhadap produk pesaing. Pada dasarnya suatu merek juga merupakan janji penjual untuk secara konsisten menyampaikan serangkaian ciri-ciri , manfaat dan jasa tertentu kepada para pembeli. Merek yang baik juga menyampaikan jaminan tambahan berupa jaminan kualitas. Merek sendiri digunakan untuk beberapa tujuan yaitu :1. Sebagai identitas, yang bermanfaat dalam diferensiasi atau membedakan produk suatu perusahaan dengan produk perusahaan saingannya. Ini akan memudahkan konsumen untuk mengenalinya saat berbelanja dan saat melakukan pembelian ulang.2. Alat promosi, yaitu sebagai daya tarik produk.3. Untuk membina citra yaitu dengan memberikan keyakinan, jaminan kualitas, serta prestise tertentu kepada konsumen.4. Untuk mengendalikan pasar.Merek juga dapat diklasifikasikan menurut bentuk dan wujudnya. Berikut ini adalah jenis merek menurut bentuk dan wujudnya:1. Merek lukisan (bell mark)2. Merek kata (word mark)3. Merek bentuk (form mark)4. Merek bunyi-bunyian (klank mark)5. Merek judul (title mark)
Merek memegang peranan penting dalam pemasaran. Ada perbedaan yang cukup besar antara produk dan merek (Aaker, 1996). Produk hanyalah sesuatu yang dihasilkan pabrik. Sedangkan merek merupakan sesuatu yang dibeli konsumen. Bila produk bisa dengan mudah ditiru pesaing maka merek selalu memiliki keunikan yang relative sukar untuk dijiplak. Merek berkaitan erat dengan persepsi, sehingga persaingan yang terjadi antara perusahaan adalah pertarungan persepsi dan bukan pertarungan produk
Contoh produk yang memiliki kesamaan kata dan kesamaan bentuk adalah sebagai berikut:
1. Coca cola dengan Big cola, produk ini memiliki kemasan dan nama produk yang hampir sama2. Mizone dengan Vitazone, vitazone memiliki kesamaan kemasan dan nama produk dengan mizone3. Rexona dengan Roxana, roxana meniru merek produk rexona4. Adidas dengan Adadis, adadis meniru nama merek dan logo adidas5. PSP dengan Yinlips, Yinlips meniru produk PSP6. Puma dengan Numa, Numa meniru produk Puma7. Play Station dengan Poly Station, Poly Station meniru produk Play Station8. Oreo dengan Oriorio, Oriorio meniru produk Oreo9. Larutan Cap Badak dengan Larutan Cap Kaki Tiga, larutan cap kaki tiga memiliki kesamaan kemasan dengan larutan cap badak10. Blackberry dengan Blueberry, Blueberry memiliki kesamaan nama produk dengan Blackberry11. Nike dengan Nkie, Nkie meniru produk Nike12. Lacoste dengan Lokasta, Lokasta meniru produk Lacoste13. Nokia dengan Nokla, Nokla meniru produk Nokia14. Pizza Hut dengan Pizza Huh, Pizza Huh meniru brand Pizza hutAnalisis Merek Produk yang DitiruBanyak contoh produk yang dapat kita lihat diatas yang memiliki kemasan dan nama yang tidak jauh berbeda. Produk ini banyak merugikan konsumen karena belum tentu kualitas yang ditawarkannya sama atau setara dengan produk yang telah sukses tersebut. Peniruan dilakukan karena tidak perlu mengeluarkan uang banyak untuk mempromosikan produknya karena produk yang dia jual memiliki kesamaan merek dan kemasan dengan merek terkenal.Bisa kita lihat salahsatu contoh yang memiliki kesamaan nama merek yaitu Oreo dengan Oriorio, disamping memiliki kesamaan nama merek Oriorio membuat kemasan yang tidak jauh berbeda dengan produk Oreo. Oreo adalah jenis makanan/biskuit yang sudah tidak asing lagi ditelinga kita semua, sudah bertahun-tahun Oreo menjual produknya dan laris dipasaran. Keuntunang demi keuntungan sangat banyak diterima oleh perusahaan. Dengan produk yang sangat laris ada perusahaan lain yang ingin meraih keuntungan dengan menjual produk yang hampir sama yatiu produk Oriorio. Oriorio tidak perlu repot-repot mempromosikan produknya secara besar-besaran, karena dia sudah tertolong oleh produk yang ditiru yaitu Oreo karena banyak konsumen yang keliru memilih Oriorio karena kemasannya sama. Meski Oriorio meniru produk Oreo tapi konsumen produk Oreo masih memilih produk oreo karena pengalaman, kualitas produk, dan image Oreo sudah baik dimata konsumen.
Ada beberapa hal yang penjiplakan merek dilakukan yaitu:1. Produk mudah dipasarkan, karena tertolong oleh produk yang ditiru.2. Biaya promosi lebih murah.3. Tidak perlu memikirkan disain produk4. Tidak perlu mengurus nomor pendaftaran ke Dirjen HKI .Sumber: