Perdagangan internasional merupakan salah satu faktor untuk
meningkatkan pertumbuhan perekonomian suatu negara. Perdagangan internasional
dapat mendorong peningkatan industri, perkembangan transportasi global,
serta berdirinya perusahaan
multinasional. Di kawasan Asia Tenggara
perdagangan internasional dikenal dengan Asean Free Trade Area (AFTA) yang
meliputi negara-negara ASEAN, seperti: Indonesia, Malaysia, Singapura,
Filipina, Thailand, Brunei Darusallam, Kamboja, Vietnam, Laos dan Myanmar.
Perdagangan bebas di Asia Tenggara atau AFTA diawali dengan
kesepakatan pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura pada
tahun 1992. Tujuan AFTA tersebut adalah untuk meningkatkan kerja sama ekonomi
antar negara-negara ASEAN demi tercapainya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan
bagi negara–negara ASEAN sehingga stabilitas dan kemakmuran di ASEAN dapat
terjaga, meningkatkan daya saing di pasar global, dan menarik Foreign Direct
Investment (FDI). Sedangkan manfaat dari AFTA antara lain adalah: meningkatnya
kegiatan ekonomi dalam negeri masing-masing negara, lebih efisiennya kegiatan
produksi, meningkatnya ekspor, meningkatnya investasi, dan lapangan kerja
terbuka lebih luas. AFTA merupakan bentuk dari kesepakatan negara-negara ASEAN
untuk melakukan pengurangan tarif dan penghapusan hambatan non-tarif sehingga
membentuk suatu perdagangan bebas demi meningkatkan daya saing ekonomi ASEAN,
untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN serta
menciptkan pasar untuk 500 juta penduduknya.
Perkembangan dalam AFTA terus berlanjut yang kemudian
memulai kesepakatan untuk memasukkan China sebagai partner dagang dalam kawasan
ASEAN dan membentuk ASEAN-China Free Trade Areas (ACFTA). ACFTA ini diawali
oleh kesepakatan para peserta ASEAN-China Summit di Brunei Darussalam pada
November 2001. Hal tersebut diikuti dengan penandatanganan Naskah Kerangka
Kerjasama Ekonomi (The Framework Agreement on A Comprehensive Economic
Cooperation) oleh para peserta ASEAN-China Summit di Pnom Penh pada November
2002, dimana naskah ini menjadi landasan bagi pembentukan ACFTA. Kemudian, pada
November 2004, peserta ASEAN-China Summit menandatangani Naskah Perjanjian
Perdagangan Barang (The Framework Agreement on Trade in Goods) yang berlaku
pada 1 Juli 2005. Tujuan dari Framework Agreement ACFTA tersebut adalah (a)
memperkuat dan meningkatkan kerjasama ekonomi, perdagangan dan investasi kedua
pihak; (b) meliberalisasikan perdagangan barang, jasa dan investasi (c) mencari
area baru dan mengembangkan kerjasama ekonomi yang saling menguntungkan kedua
pihak; (d) memfasilitasi integrasi ekonomi yang lebih efektif dengan negara
anggota baru ASEAN dan menjembatani gap yang ada di kedua belah pihak. Selain
itu, menyepakati untuk memperkuat dan meningkatkan kerjasama ekonomi melalui
(a) penghapusan tariff dan hambatan non tarif dalam perdagangan barang; (b)
liberalisasi secara progresif perdagangan jasa; (c) membangun regim investasi
yang kompetitif dan terbuka dalam kerangka ASEAN-China FTA. Berdasarkan
perjanjian ini negara ASEAN-5 (Indonesia, Thailand, Singapura, Philipina,
Malaysia) dan China sepakat untuk menghilangkan hamper semua tarif komoditas
pada tahun 2010. Perdagangan bebas tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2010
dengan penghapusan tariff pada produk-produk ekspor impor sesuai dengan
kesepakatan.
Ketertarikan ASEAN mengikutsertakan China menjadi partner
dagang dalam ACFTA karena China memiliki potensi pasar yang bagus. Seperti yang
kita ketahui China merupakan negara berkembang di Asia yang perkembangan
ekonominya cukup pesat dan mampu mempertahankan pertumbuhan yang tinggi
dibanding negara-negara lainnya, sehingga posisi Cina saat ini cukup penting
dalam perekonomian global. China yang memiliki penduduk yang begitu besar yaitu
1,4 miliar yang merupakan pasar yang cukup besar dan potensial sehingga akan
saling menguntungkan apabila dapat dijalin kerjasama diberbagai sektor ekonomi,
karena disamping memiliki kemampuan investasi yang tinggi, Cina juga
membutuhkan bahan baku dan barang modal untuk menggerakkan sektor industrinya.
Dengan diberlakukannya pasar bebas tersebut, akan membuat produk-produk impor
dari ASEAN dan China menjadi lebih mudah masuk ke pasar domestik. Selain itu
harga produk tersebut juga menjadi lebih murah, disebabkan adanya pengurangan
atau penghapusan tarif bea masuk.
Bagi Negara Republik Indonesia, perdagangan bebas ASEAN
dengan China ini memberikan dampak positif dan negatif terhadap perekonomian.
Dampak positifnya adalah terbukanya peluang Indonesia untuk meningkatkan
perekonomiannya melalui pemanfaatan peluang pasar yang ada, dimana
produk-produk dari Indonesia dapat dipasarkan secara lebih luas ke
negara-negara ASEAN dan China. China yang memiliki wilayah yang luas, jumlah
penduduk yang banyak, serta pertumbuhan ekonomi yang pesat menjadi pasar yang
potensial untuk mengekspor produk-produk unggulan dari Indonesia ke negara
tersebut. Dengan mengalirnya produk-produk Indonesia ke negara luar, maka
kegiatan industri di Indonesia menjadi meningkat, sehingga dapat meningkatkan
pendapatan negara Indonesia.
Sebaliknya, perekonomian China yang begitu kuat terfokus
pada ekspor menjadi tantangan bagi Indonesia. Ditambah lagi Pemerintah China
yang mendukung penuh perdagangan masyarakatnya telah mampu untuk menghasilkan
produk yang berkualitas, produk yang bervariasi, teknologi yang maju serta
harga yang relatif murah. China yang memiliki keunggulan produk yaitu pada
produk-produk hasil pertanian seperti Bawang putih, bawang merah, jeruk
mandarin, apel, pir, dan leci. Tidak hanya pada bidang pertanian saja China
unggul, namun pada produk hasil industry
seperti tekstil, baja, mainan anak-anak, perkakas rumah tangga, barang-barang
elektronik, dan alas kaki membuat China semakin sulit untuk disaingi dimana
mereka memiliki biaya produksi dan upah buruh yang murah. Sedangkan Indonesia
begitu unggul di sector pertanian saja seperti minyak kelapa sawit (CPO),
karet, kokoa, dan kopi. Kemudian produk yang harus bersaing adalah garmen,
elektronik, sektor makanan, industri baja/besi, dan produk hortikultura.
Dengan demikian produk-produk dari China tersebut akan
mendominasi pasar di Indonesia. Begitu pula produk Indonesia yang sama dengan
produk dari China, namun Indonesia masih kalah bersaing di beberapa produk
tersebut. Walaupun begitu Indonesia masih unggul dalam produk komponen
otomotif, garmen, furniture, dan perlengkapan rumah tangga. Walaupun memiliki
unggulan produk, namun hal tersebut akan menjadikan sebuah tantangan yang berat
bagi Indonesia karena harus bersaing dengan produk lain yang lebih murah dan berkualitas.
Secara umum, Negara Republik Indonesia masih tertinggal dari
China, hal ini terlihat dari infrastruktur Indonesia yang jauh tertinggal dari
China. Padahal infrastruktur yang baik akan menunjang dalam menciptakan biaya
berproduksi murah yang selanjutnya akan menekan harga di tingkat konsumen.
Infrastruktur yang baik juga sangat membantu dalam perluasan pasar hingga
mencapai tingkat perdagangan ekspor-impor. Hal ini terlihat dari masih
banyaknya jalan-jalan yang rusak dan adanya pungutan liar sehingga membuat
naiknya harga produk-produk yang didistribusikan.
Dalam perdagangan bebas antara Indonesia dengan China ini,
masyarakat memandang ACFTA sebagai ancaman, karena berpotensi membangkrutkan
banyak perusahaan dalam negeri. Perusahaan yang diperkirakan akan mengalami
kebangkrutan tersebut adalah tekstil, mainan anak-anak, furniture, keramik dan
elektronik. Bangkrutnya perusahan tersebut disebabkan karena ketidaksiapan para
pelaku bisnis Indonesia, terutama bisnis menengah dan kecil dalam bersaing. Pemikiran
tersebut didasarkan pada kondisi yang terjadi saat ini, dimana berbagai produk
dari China telah membanjiri pasar Indonesia. Produk dari China yang masuk ke
Indonesia sangat bervariasi dan memiliki harga yang relatif murah. Sebagai
contoh, batik yang merupakan simbol budaya Indonesia telah dibuat pula oleh
Cina. Dimana batik made in China tersebut telah tersebar di pasar-pasar
tradisional atau pusat perbelanjaan grosir. Batik ini laku di pasaran karena
harganya yang begitu murah dibandingkan batik asli Indonesia dan juga batik ini
hampir mirip dengan batik buatan Indonesia. Begitu pula yang terjadi pada
produsen meubel Indonesia yang harus bersaing ketat dengan produk meubel dari
China. Dimana meubel China berbentuk minimalis yang begitu diminati oleh masyarakat
domestik. Ditambah lagi belum ada SNI (Standar Nasional Indonesia) bagi meubel
Indonesia sehingga meubel dari China tersebut dapat tersebar bebas di Indonesia
dan lebih laku.
Secara perlahan ketika kelangsungan UMKM (Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah) seperti batik, tekstil, mainan, kerajinan, jamu, keramik,
meubel, dan lainnya mengalami kebangkrutan maka pekerja lokal pun akan terancam
pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga angka pengangguran akan semakin
meningkat. Seperti yang terjadi pada industri petrokimia yang harus mem-PHK
86.000 karyawannya karena tidak mampu bersaing dengan barang impor China.
Kemudian sebanyak 2.000 industri kecil tekstil yang masing-masing
memperkerjakan antara 12 hingga 50 tenaga kerja terancam tutup. Dengan begitu masyarakat
lebih cenderung kepada produk tekstil dari China yang mempunyai harga lebih
rendah dibandingkan dengan produk lokal. Akibatnya permintaan domestik terhadap
produk tekstil menjadi menurun, sehingga mematikan produsen tekstil dalam
negeri. Hal yang sama juga terjadi pada industri mainan, meubel dan lainnya.
Sementara itu, dengan diberlakukannya ACFTA, maka China yang
akan memperoleh keuntungan dari ketersediaan sumber daya alam dan energi
Indonesia. Negara China akan memanfaatkan sumber daya alam dan energi Indonesia
itu untuk menggerakkan industri mereka dengan biaya yang murah dan hasilnya
kemudian dipasarkan kembali ke Indonesia.
Masuknya produk China ke Indonesia tidak hanya berdampak
terhadap produk Indonesia, akan tetapi juga berdampak terhadap kesehatan
masyarakat. Beberapa produk China yang masuk ke Indonesia mengandung racun dan
zat yang berbahaya bagi kesehatan, seperti timbal yang terdapat pada mainan
anak-anak. Lalu, produk yang mengandung
susu dimana di dalamnya terdapat melamin. Melamin ini biasa digunakan pada
pembuatan plastik, pupuk, dan pembersih. Kemudian produk makanan berupa jeruk
ditemukan mengandung formalin, dan produk kosmetik juga ditemukan mengandung
merkuri atau air raksa sehingga begitu berbahaya bagi tubuh.
Berbagai permasalahan yang terjadi dengan masuknya produk
dari China ke Indonesia menggambarkan
pengaruh negatif dari ACFTA terhadap industri dan juga kesehatan
masyarakat di Indonesia. Oleh karena itu masyarakat dan para pengusaha industri
tidak setuju atas pelaksanaan ACFTA karena merugikan mereka. Sementara itu
pemerintah Republik Indonesia sampai saat ini masih tetap menjalankan ACFTA,
karena dianggap akan dapat meningkatkan daya saing Indonesia terhadap
barang-barang dari China tersebut.
Pendapat, Persepsi & Pandangan Saya :
Saya tidak setuju dengan pasar bebas antara Indonesia –
Cina, karena disini yang lebih banyak mendapatkan keuntungan adalah Cina,
contohnya Impor dari Cina lebih tinggi daripada Ekspor dari Indonesia ke Cina.
Saya setuju apabila ada pasar bebas antara Indonesia dengan
Cina, asalkan infrastuktur & prasarana yang dimiliki Indonesia lebih
ditingkatkan lagi, agar dapat sebanding dengan Cina.
Di era globalisasi ini, pasar bebas memang merupakan hal
yang tidak diragukan lagi. Karena melalui salah satu cara ini, suatu negara
dapat meningkatkan stabilitas ekonomi negaranya melalui pasar bebas tersebut.
Namun apabila di pasar bebas kita tidak dapat bersaing dengan negara lain,
dampak negatif yang akan kita dapatkan, dan sebaliknya apabila kita dapat
bersaing / bahkan kita dapat unggul maka dampak positif yang kita dapatkan yang
akan dapat meningkatkan stabilitas ekonomi negara tersebut.
Sumber :
http://currencyredenomination.blogspot.com/2011/02/strategi-indonesia-dalam-menghadapi.html