DAERAH PERBATASAN NKRI
1) Perbatasan RI – Malaysia.
2004 km, terdiri dari sektor barat sepanjang 966 km (Kalimantan Barat – Sarawak) dan sektor timur sepanjang 1038 km (Kalimantan Timur – Sabah). Penegasan batas bersama dimulai sejak tahun 1975 (MOU 1973). Jumlah tugu batas ada 19.328 buah terdiri dari tipe A,B,C dan D lengkap dgn koordinatnya. Kemudinan terdapat field plan, traverse hight plan (skala 1 : 5.000 dan 1 : 2.500) masing-masing 1.318 MLP( Model Lembar Peta). Pada tahun 2000 pekerjaan demarkasi dan delienasi dan penggambarannya telah selesai, akan tetapi masih terdapat sepuluh lokasi yang bermasalah atau kedua negara belum sepakat tentang batas negara di lokasi tersebut. Malaysia hanya mengakui sembilan permasalahan saja, sementara Indonesia menghendaki ada sepuluh. Perbedaan ini menyangkut lokasi Tanjung Datu.2) Batas RI – PNG.
Panjang garis batas ? 770 km, darat 663 km, S. Fly ? 107 km, penegasan batas dimulai tahun 1966. jumlah tugu MM sebanyak 52 buah, jumlah perapatan tugu batas 1.600 tugu, peta wilayah perbatasan dengan kedar 1 : 50.000. sebanyak 25 MLP dari 27 MLP. Penentuan batas berdasarkan koordinat astronomis :1410 00’ 00” BT mulai dari Tugu MM1 – MM10,
Kemudian batas mengikuti Thalweg Sungai Flay dan kemudian, 1410 01’ 10” BT dari MM11 – MM14 di pantai Selatan Merauke.
Permasalahan batas antara RI – PNG, secara hukum berjalan atas kesepakatan bersama, dan semua proses penegasan batas mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan penggambarannya dilakukan secara bersama, tetapi pada kenyataannya pekerjaan di lapangan belum pernah dilakukan secara bersama-sama. Artinya kedua belah pihak bekerja secara sendiri-sendiri, meski hasil ahirnya tetap ditanda tangani oleh kedua negara. Kemudian di Desa Wara Smoll, kabupaten Bintang meskipun desa tersebut adalah wilayah NKRI tetapi telah dihuni, diolah dan dimanfaatkan secara ekonomis, administratif serta sosial oleh warga PNG yang sejak dahulu dilayani oleh pemerintah PNG. Namun demikian pemerintah PNG sendiri mengakui bahwa desa itu wilayah RI.
3) Batas RI – Timor Leste.
Panjang batas ? 268,8 km, terdiri dari sektor Timur ? 149,1 km dan sektor Barat ? 119,7 km. Penyelesaian penegasan batas RI-RDTL sampai saat ini masih menyisakan 3 % wilayah, meliputi wilayah “unsurveyed segments” dan “unresolved segments”. Pihak Timor Leste pada dasarnya menghendaki agar kedua belah pihak tetap berpegang pada Treaty 1904. Pihak Indonesia percaya kalau hanya berpedoman pada treaty 1904 saja, masalah yang tersisa (3%) tidak akan dapat diselesaikan. Untuk itu pihak Indonesia menyarankan agar Timor Leste berkenan untuk mempertimbangkan penerapan Provisional Agreement (PA) yang telah disepakati oleh kedua Negara pada tahun 2005, khususnya pasal 6, yang isinya antara lain agar dalam penegasan batas mempertimbangkan kondisi masyarakat setempat yang tinggal di sekitar perbatasan.b. Wilayah Laut. Masalah Batas laut RI dengan negara tetangga menggunakan dasar hukum UNCLOS ’82; boleh jadi secara defakto wilayah itu masih masuk dan menjadi kepemilikan RI akan tetapi secara budaya dan ekonomi mereka lebih dekat dengan negara tetangga dengan permasalahannya sebagai berikut :
1) Perbatasan Laut RI – India. Garis batas Landas Kontinen RI –India terletak dilaut Andaman, Samudera Hindia antara perairan Sumatera dan Pulau Nikobar. Perjanjian ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1974. Garis batas Landas Kontinen RI – India – Thailand. Garis batas Landas Kontinen ini terletak dilaut Andaman dan disetujui oleh ketiga negara pada tanggal 22 Juni 1978 di New Delhi. Garis batas ZEE antar kedua negara belum dirundingkan, ditetapkan dan disetujui.
2) Perbatasan laut RI – Thailand. Garis batas Landas Kontinen RI – Thailand terletak di utara selat Malaka dan Laut Andaman. Perjanjian ini telah disetujui pada tanggal 17 Desember 1971 di Bangkok. Garis batas ZEE antar kedua negara, telah mulai dirundingkan namun belum ada kesepakatan oleh kedua negara. Garis batas Landas Kontinen RI – Thailand – Malaysia terletak dibagian utara Selat Malaka dan telah disepakati pada tanggal 21 Desember 1971.
3) Perbatasan Laut RI – Malaysia. Batas wilayah maritim RI – Malaysia meliputi garis batas laut Teritorial, Batas Landas Kontinen dan Batas ZEE yang terletak di Selat Malaka, di laut Cina Selatan dan Laut Sulawesi. Batas wilayah maritim RI – Malaysia yang telah disepakati meliputi batas laut wilayah/laut teritorial dan Batas Landas Kontinen, sebagai berikut :
a). Garis Batas Laut Wilayah yang terletak di Selat Malaka antara Indonesia – Malaysia, terutama pada bagian yang sempit sebagai implementasi dari penentuan batas wilayah laut masing-masing negara sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis dasar sesuai dengan konvensi Hukum laut Internasional 1982. Kesepakatan ini disetujui oleh kedua negara pada tanggal 17 Maret 1970 di Kuala Lumpur.
b). . Garis Batas Landas Kontinen di Laut Sulawesi ( khususnya Blok Ambalat) meski sudah dirundingkan tapi belum ada kesepakatannya, bahkan pada akhir-akhir ini telah timbul ketegangan hubungan antara kedua negara (RI – Malaysia), khususnya yang menyangkut masalah Karang Unarang dan Blok Ambalat, masalah ini masih dirundingkan secara berkala oleh kedua belah pihak.
c). Garis Batas ZEE antara RI – Malaysia terletak di Selat Malaka, Laut Cina Selatan dan di perairan Laut Sulawesi yang mana sampai dengan saat ini masih dalam taraf perundingan, Malaysia secara sepihak tetap beranggapan bahwa Landas Kontinen yang berada di selat Malaka sekaligus sebagai batas ZEE kedua negara. Dilain pihak, Indonesia beranggapan bahwa Batas Landas Kontinen tidak harus sama dengan Batas ZEE, hal ini mengingat Rezim Hukumnya berbeda.
Garis Batas Landas Kontinen di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan telah ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1969 di Kuala Lumpur.
4). Perbatasan Laut RI – Singapura. Garis batas Laut Wilayah antara RI – Singapura di Selat Singapura, disetujui di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1973, berdasarkan prinsip sama jarak antara 2 (dua) pulau yang berdekatan karena lebar laut antara kedua negara kurang dari 24 mil laut. Perjanjian diatas belum menyelesaikan seluruh batas wilayah maritim kedua negara, karena masih ada wilayah-wilayah yang belum diselesaikan, yaitu : Wilayah laut di utara P.Karimun Besar (dari Titik 1 sejauh 18 mil kearah barat) dan wilayah laut disebelah utara P.Bintan (dari Titik 6 sejauh 28,8 mil kearah timur), kerena merupakan wilayah batas antar negara dari ketiga negara, yaitu RI, Singapura dan Malaysia.
Perundingan terakhir dilaksanakan tanggal 12 Juni 2008 di Singapura. Hasil perundingan adalah disepakatinya secara teknis usulan garis batas laut teritorial di segmen wilayah Barat, dan ini secara resmi telah disetujui oleh kedua negara.,hal ini sudah sesuai dengan keinginan pihak Indonesia.
Perundingan batas maritim selanjutnya, adalah di segmen sebelah Timur Singapura hingga ke perairan sebelah Utara P. Bintan. Jalannya perundingan dipercaya akan lebih rumit, karena berkaitan dengan implementasi hasil keputusan ICJ (International Court Of Justice) bulan Mei 2008, dimana ICJ telah memutuskan Pedra Branca/Batu Puteh menjadi milik Singapura dan Middle Rock dinyatakan milik Malaysia, selanjutnya harus dirundingkan siapa yang berhak memiliki karang South Ledge.
Indonesia perlu melakukan Entete Cordiale (kesepakatan dengan mengesampingkan perbedaan) dengan pihak Malaysia dalam menghadapi secara bersama pihak Singapura di wilayah perairan tersebut karena pihak Singapura menginginkan perluasan wilayah perairan maritimnya di sekitar Pedra Branca dengan melakukan klaim zone ekonomi ekslusife (ZEE) Singapura ke arah Timur hingga ke Laut Cina Selatan (batas maritim RI – Malaysia
5) Batas Maritim Indonesia – Vietnam. Garis Batas Landas Kontinen. Garis Batas Landas Kontinen antara Indonesia – Vietnam terletak di Laut Cina Selatan. Perjanjian ini telah disepakati dan ditandatangani oleh Menteri Luar Negara kedua negara pada tanggal 26 Juni 2003 di Hanoi, Vietnam, namun demikian sampai dengan saat ini, perjanjian ini belum di Ratifikasi oleh pemerintah RI. Garis Batas ZEE. Garis Batas ZEE antara Indonesia dengan Vietnam, perlu dikaji lebih mendalam dan dirundingkan untuk mendapat kesepakatan.
6) Batas Maritim Indonesia – Philipina. Pemerintah RI – Philipina telah beberapa kali melakukan perundingan-perundingan untuk menyelesaikan batas maritim kedua negara dilaut Sulawesi dan perairan selatan P.Mindanao yang dimulai sejak tahun 1973 sampai sekarang, namun belum dapat diselesaikan. Permasalahan yang sulit untuk diselesaikan pada waktu itu adalah keberadaan P.Miangas. Philipina berdasarkan ”Treaty Of Paris 1898”, sedangkan Indonesia berdasarkan ”Wawasan Nusantara” dan ”UNCLOS’82”. Namun saat ini keberadaan P.Miangas sebagai milik Indonesia telah diakui oleh Philipina sedangkan perairan atau laut sekelilingnya masih perlu dirundingkan untuk mendapatkan kesepakatan atau pengakuan bersama.
7) Batas Maritim Indonesia – Palau. Palau adalah negara kepulauan yang terletak di sebelah timur laut NKRI, berjarak lebih kurang 380 Km dan yang berkaitan dengan batas-batas maritim kedua negara sampai dengan saat ini belum pernah dirundingkan. Penarikan Zona Perikanan yang diperluas sampai dengan 200 mil laut sesuai rezim ZEE oleh Palau akan tumpang tindih dengan ZEE Indonesia, sehingga perlu adanya perundingan garis batas ZEE oleh kedua negara, juga termasuk kandungan peninggalan benda-benda sejarah yang di yakini banyak terdapat di wilayah tersebut.
8) Batas Maritim Indonesia – Australia. Perairan antara Indonesia dengan Australia meliputi daerah yang sangat luas, terbentang lebih kurang 2.100 mil laut dari selat Torres sampai perairan P.Chrismas. Perjanjian perbatasan maritim antara Indonesia dengan Australia yang telah ditentukan dan disepakati, menjadi menarik untuk dipelajari perkembangannya, karena perjanjian tersebut dilaksanakan baik sebelum berlakunya UNCLOS ’82 (menggunakan Konvensi Genewa 1958) maupun sesudahnya. Perjanjian yang telah ditetapkan juga menarik karena adanya negara Timor Leste yang telah merdeka sehingga ada perjanjian (Timor Gap Treaty) yang menjadi batal dan batas-batas laut yang ada harus dirundingkan kembali secara trilateral antara RI – Timor Leste – Australia.
9) RI – PNG. UNCLOS 1982, perjanjian garis batas tertentu (1973) dan persetujuan batas maritim (1982), UU No. 6/73 dan Keppres No. 21/82. Meskipun masalah penangkapan ikan di wilayah hukum tradisional tidak mempunyai masalah akan tetapi luas wilayah daerah hukum tradisional nelayan dan bentuk/sifat kegiatannya belum ditetapkan secara tuntas, sehingga sering terjadi salah komunikasi yang mengakibatkan berbagai kendala kepada kedua belah pihak.
10) Batas Maritim Indonesia Timor Leste. Sebagai negara merdeka Timor Leste mempunyai batas maritim dengan RI, namun sampai dengan saat ini perundingan mengenai batas maritim belum dilakukan atau diselesaikan, mereka baru mau membicarakan masalah perbatasan laut kalau perbatasan darat sudah selesai.
Daerah perbatasan di Indonesia terdiri dari daerah perbatasan darat dan perbatasan laut termasuk daerah yang terdapat pulau - pulau terkecil. Sebenarnya di tinjau dari nilai strategis dan potensi kebanyakan daerah perbatasan di Indonesia, mereka mempunyai keunggulan dan keunikan tersendiri. Daerah perbatasan, termasuk pulau-pulau kecil terluar memiliki potensi sumberdaya alam yang besar, serta merupakan wilayah yang sangat strategis bagi pertahanan dan keamanan negara.
Tetapi, pembangunan di daerah perbatasan masih sangat jauh tertinggal dan kondisinya sangat timpang jika dibandingkan dengan kondisi daerah perbatasan negara tetangga. Kebijakan kepala negara dan pengelola negara ternyata tidak identik dengan skala kepala rumah tangga dan pengelolaan sebuah rumah idaman. Yang terdepan justru dianggap sebagai halaman belakang, diurusnya paling belakangan alias tidak masuk dalam prioritas pembangunan nasional.
Secara garis besar, keadaan daerah perbatasan merupakan gambaran dari penghayatan visi, misi dan tujuan pembangunan nasional kita. Kita, bangsa Indonesia masih rabun akan arah dan kebijakan dasar yang sesungguhnya. Seperti penghuni rumah yang tinggal bersama tetapi dalam kondisi ketimpangan yang nyata. Ada yang glamour pakai baju bagus dan kendaraan mewah disaat anggota keluarga yang lain masih berkutat dengan pemenuhan kebutuhan dasar, kira – kira seperti itulah.
Daerah perbatasan dihuni oleh anggota masyarakat yang tergolong miskin, jauh dari sejahtera dan sangat tertinggal. Masih belum banyak tersentuh oleh program pembangunan sehingga akses terhadap prioritas pembangunan seperti infratruktur, pemberdayaan potensi, pelayanan sosial, ekonomi, dan pendidikan masih sangat terbatas. Jika anda berkesempatan mengunjungi daerah perbatasan di Indonesia, maka anda akan menemui kondisi seperti kendala akses transportasi yang menghubungkan daerah perbatasan dengan daerah lain yang lebih inward yang relatif lebih maju. kebanyakan daerah perbatasan itu miskin tetapi miskin justru karena miskin nya perhatian dan keseriusan pemerintah untuk mengelola kekayaan sumberdaya alam melimpah yang dimiliki daerah perbatasan tersebut.
Sayangnya lagi, pengelola otoritas daerah perbatasan justru berpola pikir seragam dengan atasannya yang di pusat. Melihat daerahnya sendiri yang serba kurang dan lemah, malah tidak berpikir kreatif untuk membuat kebijakan dan program yang dapat menggali potensi daerahnya karena dianggap tidak menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) secara langsung serta berbagai alasan klasik dari bupati satu ke bupati lain yaitu berkeluh kesah dan menunjuk atasannya di pusat melalui berbagai sektor pembangunan terkaitnya belum optimal mendukung dan pelit anggaran.
Dari pengetahuan saya, maka ada beberapa catatan penting. Untuk pelaksanaan pembangunan daerah tertinggal yang terpadu, tepat sasaran serta tepat kegiatan, maka diperlukan prioritas yang diarahkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan mendasar yang dihadapi oleh semua daerah tertinggal. Prioritas percepatan pembangunan daerah tertinggal tersebut adalah:
Pemberdayaan Ekonomi Lokal (Local Economic Development Priority)
Prioritas ini diarahkan untuk mengembangkan ekonomi daerah tertinggal didasarkan pada pendayagunaan potensi sumberdaya lokal (sumberdaya manusia, sumberdaya kelembagaan, serta sumberdaya fisik) yang dimiliki masing-masing daerah.
Fokus percepatan pengembangan ekonomi lokal adalah : kemampuan dan keterampilan masyarakat, modal sosial yang ada dalam masyarakat, tumbuhnya pusat kegiatan ekonomi baru, dengan memperhatikan produk andalan daerah; Akses masyarakat dan usaha mikro, kecil, dan menengah kepada permodalan, pasar, informasi, dan teknologi; Keterkaitan kegiatan ekonomi di daerah tertinggal dengan pusat-pusat pertumbuhan; Kerjasama dan keterkaitan kegiatan ekonomi antar daerah dalam kegiatan ekonomi lokal; dan penguatan dan penataan kelembagaan pemerintahan daerah dan masyarakat.
Pemberdayaan Masyarakat dan Komuniti Lokal
Pemberdayaan masyarakat pada pengembangan kemampuan atau kapasitas dan kapabilitas, pengembangan peluang dan pengelolaan modal sosial lokal akan difokuskan pada : Pemenuhan kebutuhan sosial dasar masyarakat; Kemampuan dan keterampilan masyarakat; Pengelompokan permukiman untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyediaan pelayanan umum, khususnya untuk komunitas adat terpencil; dan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui penegakan hukum pertanahan yang adil dan transparan secara konsisten yang kesemuanya digerakkan untuk pengembangan ekonomi lokal.
Peningkatan Kapasitas Kelembagaaan
Peningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumberdaya manusia ini untuk memberikan dukungan strategi pengembangan ekonomi lokal, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan prasarana dan sarana.
Peningkatan Akses dan Alokasi daerah
Prioritas ini diarahkan untuk membuka keterisolasian daerah tertinggal agar mempunyai keterkaitan dengan daerah maju, meningkatkan mobilisasi masyarakat, modal, dan faktor-faktor produksi lainnya guna menunjang pengembangan ekonomi lokal.
Kustomisasi dan Kreatif berdasar Karakteristik
Prioritas ini diarahkan untuk menjadikan daerah perbatasan sebagai beranda depan negara dengan mengembangkan pusat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kapasitas daerah perbatasan sebagai koridor peningkatan ekspor dan perolehan devisa, menyusun rencana strategis pengembangan wilayah perbatasan, dan mengembangkan wawasan kebangsaan masyarakat.
Demikian tulisan saya kali ini, mari kita ingatkan diri kita sendiri dan kita tularkan kesadaran bahwa Indonesia ini bukan kita saja penghuninya, tetapi banyak lagi saudara – saudara kita di daerah perbatasan yang perlu tindakan nyata perubahan nasib, dari yang terdepan yang tertinggal menjadi yang terdepan dan memang terdepan.