SISTEM KEAMANAN BANK
Kasus kriminal di dunia perbankan kembali mengemuka. Pada Selasa
(29/3), Polda Metro Jaya mengumumkan telah membekuk komplotan pelaku
pembobol bank milik negara. Sebanyak 10 tersangka dijebloskan ke sel,
seorang di antaranya Wakil Kepala Cabang Bank BNI Margonda, Simprug,
Jaksel.
Tak tanggung-tanggung, polisi berhasil mengungkap transaksi kejahatan
perbankan hingga ratusan miliar. Sebuah angka yang cukup fantastis.
Kasus itu jelas membuat resah masyarakat, terutama para nasabah.Betapa tidak, saat ini pemerintah sedang gencar menggelar gerakan menabung. Sementara untuk mendongkrak jumlah nasabah, hampir semua bank menawarkan hadiah fantastis. Dengan tawaran hadiah yang fantastis, jelas nasabah akan terpancing untuk menitipkan uangnya di bank. Mereka mengumpulkan rupiah demi rupiah di bank kepercayaannya, meski dengan imbalan bunga yang tak seberapa.
Tapi celakanya, uang mereka dijarah oleh sindikat yang hampir selalu melibatkan orang dalam bank. Tentu kita masih ingat dengan kasus Bank Century yang hingga kini tidak jelas penanganan hukumnya. Bahkan sudah mulai kabur pengusutannya. Puluhan nasabah bank itu stres gara-gara miliaran rupiah uang mereka hilang tak berbekas. Berbagai upaya dilakukan demi kembalinya uang mereka, tapi tetap sia-sia. Triliunan uang negara yang dipakai untuk menyelamatkan bank itu juga tak jelas ujung pangkalnya.
Kasus itu belum termasuk kejahatan melalui pembobolan rekening bank melalui kartu ATM dan kartu kredit. Banyak nasabah hilang uangnya karena rekeningnya dibobol. Memang ada beberapa bank yang mengembalikan uang nasabahnya yang kena bobol, tapi tidak sedikit yang tidak dikembalikan. Serentetan kasus perbankan itu tentu saja membuat masyarakat resah dan bingung. Di satu sisi masyarakat membutuhkan perbankan untuk menyimpan uang dan melakukan transaksi keuangan, di sisi lain terjadi ketidakamanan melakukan transaksi di perbankan. Akibatnya, nasabah merasa tidak nyaman lagi di bank.
Terkait banyaknya tindak kejahatan, memang Bank Indonesia (BI) dan bank lainnya sempat melakukan beberapa tindakan. Di antaranya memperketat rekruitmen pegawai bank, dan melengkapi sistem keamanan kartu kredit atau ATM dengan PIN. Tapi sepanjang sejarah, pelaku kejahatan selalu selangkah lebih maju. Buktinya, kejahatan perbankan masih saja terjadi dengan modus yang makin canggih.
Yang lebih membuat nasabah merasa tidak nyaman, kejahatan itu hampir selalu melibatkan orang dalam perbankan. Jika sudah demikian, sulit bagi nasabah untuk memberi kepercayaan penuh kepada perbankan. Nasabah berada pada posisi yang lemah untuk melindungi hartanya. Untuk itu tak ada kata lain bagi perbankan untuk selalu memperbarui sistem keamanannya secara berkala.
Tidak lagi menunggu terjadi kejahatan baru bertindak, tapi melakukan tindakan preventif untuk melindungi uang nasabah. Di sisi lain, nasabah juga harus selalu waspada. Jangan terbujuk rayu oleh iming-iming hadiah dari bank. Cara yang aman adalah selalu mengecek jumlah rekening di bank dan memantau setiap perkembangannya.
Sistem perbankan sebenarnya sudah cukup kuat untuk mencegah terjadinya pembobolan oleh kalangan internal bank. Tapi, faktanya, memang tidak bisa menjamin 100 persen. Beberapa kasus pembobolan bank disebabkan lemahnya pengawasan perbankan. Sebenarnya, data perbankan menunjukkan kejahatan perbankan melalui saluran elektronik mencapai 60 persen dan sisanya didominasi kejahatan pada pembobolan, pemalsuan deposito, transaksi fiktif, cek palsu, vandalisme, atau merusak mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Bank sebagai lembaga keuangan memang memiliki kemampuan untuk mendistribusikan dana dari masyarakat ke berbagai jenis aset, seperti kredit dan investasi pada aset-aset keuangan di pasar keuangan (saham, komoditas, dan valas). Secara ideal, seharusnya bank memiliki proporsi investasi kredit lebih besar dibandingkan dengan investasi pada pasar keuangan.
Namun, fenomena yang terjadi saat ini, bank lebih agresif melakukan penetrasi di pasar keuangan dibandingkan dengan yang lain. Kita berharap pihak perbankan untuk terus memperbaiki diri dalam menjaga keamanan dana nasabah. Dengan kejadian pembobolan ini, memperlihatkan bahwa unsur kehati-hatian dan ketaatan pada prosedur yang selama ini selalu dijadikan acuan perbankan, khususnya asing, tidaklah sehebat seperti yang digembar-gemborkan selama ini.
Kita juga berharap bank sentral, dalam hal ini Bank Indonesia, terus mengawasi kegiatan perbankan. Setiap permasalahan, khususnya kejahatan yang menyangkut dunia perbankan, harus disosialisasikan agar masyarakat paham dan melakukan langkah-langkah antisipatif. Hal ini disebabkan kewaspadaan nasabah merupakan benteng terakhir untuk mencegah kasus seperti yang terjadi di Citibank.
Sementara dalam hal penagihan, Bank Indonesia (BI) sesungguhnya telah mengatur keberadaan para penagih utang tersebut. Ini tertera dalam Surat Edaran No 11/10/ DASP yang terbit pada 13 April 2009 dan ditandatangani Di rektur Akunting dan Sistem Pembayaran BI. Pada ketentuan Alat Pem bayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) Butir VII D No 4, tertera aturan kerja sama bank dengan pihak lain. Dalam hal penagihan, BI mengizinkan kerja sama itu sebatas pada kredit yang diragukan kolektibilitasnya atau macet berdasarkan kriteria BI. Penerbit kartu juga harus menjamin bahwa cara-cara penagihan oleh pihak lain itu tidak melanggar hukum.
Bahkan, tersurat pula bahwa penerbit kartu bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang timbul dari kerja sama tersebut. Dalam butir VII A tentang perlindungan nasabah, pada No 3 tersurat juga tanggung jawab penerbit kartu untuk menyampaikan informasi kepada nasabah jika menggunakan pihak lain dalam penagihan. Sudah jelas, selain merupakan tindak pidana, tragedi yang menimpa Irzen Octa melanggar isi surat edaran BI tersebut.
Kita prihatin karena tahu kasus tersebut hanyalah gunung es dari begitu banyaknya intimidasi terhadap nasabah. Perbankan selama ini berkelit bahwa penagihan dilakukan pihak ketiga dan intimidasi bukan bagian dari kebijakan mereka. Masyarakat acap berada dalam posisi lemah, apalagi dalam hal kartu kredit nasabah adalah pengutang. Masyarakat umum bahkan turut menjadi korban ketika menjadi sasaran salah tagih atau diteror oleh pesan-pesan singkat (SMS) tawaran kredit tanpa agunan.
Dalam kasus lain, nasabah menjadi korban karena data mereka yang semestinya bersifat rahasia ternyata beredar di mana-mana dan memunculkan sinyalemen terjadinya jual beli data di antara pelaku perbankan. Di sinilah pentingnya menata kembali sistem keamanan perbankan.
sumber:http://iqbal1991.wordpress.com/2012/03/30/sistem-keamanan-bank/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar