Pengertian
Sisa Hasil Usaha
SHU Koperasi
adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total
revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total
(total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
Lebih lanjut
pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
· SHU koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
· SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
· Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
· Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
· Besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
· Semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima. Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat
dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
a) SHU total
kopersi pada satu tahun buku
b) Bagian
(persentase) SHU anggota
c) Total
simpanan seluruh anggota
d) Total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e) Jumlah
simpanan per anggota
f) Omzet atau
volume usaha per anggota
g) Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
h) Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Rumus
Pembagian SHU
MenurutUU
No. 25/1992 pasal5 ayat1
· Mengatakan
bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
· Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
· Tidak semua
komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA +
JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU
1. SHU yang
dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada
hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota
itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota
pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang
koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non
anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara
merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi. Pada koperasi yang
pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang
berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah
pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil
transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang
diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang di
investasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh
sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi
usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan
beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70%
berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai
penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat
dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal
sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan
dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap
pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%.
Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri,
dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses
perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip
ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota
koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan
usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU anggota
dibayar secara tunai
SHU per
anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat
mitra bisnisnya.
Rumus
Pembagiaan SHU per Anggota
SHUA = JUA +
JMA
Keterangan :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Keterangan :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan
menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x
JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
VUK TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Dengan
menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan
kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per
anggota adalah:
VA x JUA +
SA x JMA
Bagaimana
sebaiknya para pengurus koperasi mengelolah SHU agar koperasi semakin
berkembang??
Menurut
saya agar pengelolaan SHU berkembang harus diadakan perubahan seperti cara
pandang yang menganggap koperasi hanya untuk bisnis kecil dan menengah.
Sehingga apabila bisnis besar menggunakan sistem koperasi, SHU yang didapatkan
pasti akan lebih besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar